Balai Besar POM Mataram Intensif Awasi Peredaran Produk Ilegal di Pasar Tradisional

  • Bagikan

SUARAINDO.ID ——- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram terus memperketat pengawasan terhadap peredaran produk ilegal, khususnya di pasar-pasar tradisional.

‎Kepala Balai Besar POM di Mataram Yogi Abaso Mataram mengatakan, produk ilegal yang ditemukan di wilayah Lombok mayoritas berasal dari luar daerah.

‎“Sekarang kami masih secara intensif melakukan pengawasan di sarana-sarana, khususnya pasar tradisional,” kata Yogi saat ditemui di Desa Tete Batu Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, jumat 6 Desember 2025.

‎Dikatakan, untuk produk-produk ilegal ini memang semuanya berasal dari luar Pulau Lombok.

‎”Tidak ada produksinya di Pulau Lombok,” tegas Yogi.

‎Menurutnya, sebagian besar produk tersebut diproduksi di Pulau Jawa.

‎Ketika ditemukan beredar di Lombok, BBPOM Mataram segera berkoordinasi dengan balai POM di wilayah Jawa untuk menelusuri sumber produksi ilegalnya.

‎“Ketika kami temukan peredarannya di Pulau Lombok, kami akan selalu berkontak dengan balai POM di Jawa agar dapat dicari sumber tempat produksi ilegalnya,” jelasnya.

‎Intensitas pengawasan yang dilakukan selama ini cukup berdampak pada menurunnya jumlah produk ilegal di pasaran.

‎Namun demikian, masih ditemukan oknum yang menjual produk tanpa izin edar secara eceran.

‎BBPOM Mataram juga mengimbau masyarakat, untuk selalu memastikan keamanan dan legalitas produk yang dibeli.

‎Yogi menekankan, pentingnya penggunaan aplikasi BPOM Mobile untuk memeriksa keaslian produk.

‎“Kami mengimbau masyarakat supaya menggunakan aplikasi BPOM Mobile untuk melihat keaslian produk. Melalui aplikasi: cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli,” katanya.

‎Bagi para penjual yang kedapatan menjual produk ilegal, BBPOM menerapkan beberapa langkah penindakan.

‎Mulai dari pembinaan, penyitaan barang, hingga tindakan lanjutan apabila pelanggaran tetap dilakukan.

‎“Untuk penjual, kami melakukan pembinaan dan menginformasikan bahwa produk tersebut tidak boleh dijual. Jika masih tetap menjual, kami melakukan penyitaan dan tindakan lebih lanjut,” tegas Yogi.

‎Masyarakat juga dapat memverifikasi produk melalui layanan pengaduan konsumen, termasuk menghubungi BBPOM melalui pesan WhatsApp untuk meminta informasi terkait keaslian produk yang akan dibeli.

‎Dengan berbagai langkah ini, BBPOM Mataram berharap peredaran produk ilegal di Lombok dapat ditekan dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengkonsumsi produk yang aman dan terdaftar.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan