Diduga Simpan dan Edarkan Sabu, Pemuda di Toba Dibekuk Satres Narkoba Polres Sanggau

  • Bagikan
Ungkap Kasus Narkotika di Toba, Satu Pelaku Diamankan. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DW (21), warga Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, yang diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap pada Kamis (11/12/2025) di sebuah bangunan bekas Sekolah Dasar (SD) yang telah lama tidak digunakan.

Bangunan terpencil tersebut diduga dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan barang terlarang. Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan itu. Informasi tersebut diterima aparat sekitar pukul 00.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat.

Tidak sampai setengah jam, tim Satres Narkoba Polres Sanggau bergerak menuju lokasi dan mendapati DW berada di dalam bangunan kosong tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, petugas menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi sabu.

Pelaku tidak dapat mengelak ketika petugas juga menemukan sejumlah perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk menyimpan maupun mengonsumsi sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,38 gram dan netto 0,14 gram, satu plastik klip kosong, sebuah kaleng rokok warna hitam sebagai wadah, sendok sabu dari pipet plastik, satu alat hisap (bong), serta satu kantong plastik hitam.

Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, DW langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.

Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, sehingga kami sangat mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan,” ujar Iptu Eko Aprianto.

Ia menambahkan, pelaku saat ini telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika.

“Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Sanggau,” tegasnya.

Polres Sanggau juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Dengan tertangkapnya DW, kami menegaskan kembali komitmen Polres Sanggau untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang merusak masa depan,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan