Suaraindo.id – Seorang pria berinisial R di Mempawah Hilir akhirnya ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat setelah kedapatan berbisnis sabu. Penangkapan berlangsung Rabu (3/12/2025), dan kini R harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono, mengatakan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya beserta sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,86 gram bruto.
Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp300 ribu, klip plastik transparan, satu botol deodoran yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, serta satu unit telepon genggam.
“Tersangka R diamankan atas laporan masyarakat yang resah karena transaksi narkotikanya akhir-akhir ini. Karena itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mempawah melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Agus.
Pada Rabu pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kembali menerima informasi bahwa R baru saja melakukan transaksi sabu. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Saat polisi tiba di rumahnya, R tidak dapat mengelak. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat menemukan sabu seberat 2,86 gram yang disembunyikan di dalam botol deodoran dan diletakkan di rak piring.
Dari hasil pemeriksaan awal, R mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya.
“Berdasarkan pengakuan awal serta temuan barang bukti, tersangka R langsung kita amankan ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Agus Trimarsono.
Polres Mempawah berkomitmen terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













