Satpol PP Pontianak Tertibkan Penyalahgunaan Elpiji 3 Kg oleh Pelaku Usaha di Pontianak Utara

  • Bagikan
Tim Gabungan penertiban penggunaan gas elpiji 3kg menyediakan Bright Gas 5,5kg untuk ditukar oleh pelaku usaha yang masih menggunakan tabung gas bersubsidi.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama instansi terkait melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka pengawasan dan pembinaan penggunaan Gas Elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi oleh pelaku usaha, Senin (22/12/2025). Kegiatan penertiban ini menyasar sejumlah lokasi usaha di Kecamatan Pontianak Utara.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang melarang penggunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi bagi usaha tertentu.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan gas elpiji bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang seharusnya menggunakan gas nonsubsidi,” ujar Sudiyantoro.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 16 personel dikerahkan, terdiri dari 10 personel Satpol PP Kota Pontianak, dua personel TNI AD dari Kodim 1207, tiga personel Pertamina, serta satu personel Kelurahan Siantan Tengah. Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid P2D) Satpol PP Kota Pontianak.

Dari hasil pengawasan dan pembinaan di Jalan Parwasal, petugas mendapati usaha Kue Lapis Pontianak Eka Donat masih menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Petugas kemudian memfasilitasi penukaran tabung tersebut ke Bright Gas 5,5 kg melalui pihak Pertamina.

“Pemilik usaha kami minta langsung menukarkan tabung elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi, yakni Bright Gas 5,5 kg, yang telah disiapkan oleh Pertamina,” ujar Sudiyantoro yang akrab disapa Toro.

Sementara itu, pada usaha Lapis Viral OTW Seblak di Komplek Grand Parwasal, petugas mengamankan KTP pemilik usaha untuk kepentingan pembinaan. Selain itu, di Agen Lapis Pontianak milik Siti Latifah yang berlokasi di Gang Mawar, petugas menemukan 12 tabung elpiji 3 kg.

“Dari jumlah tersebut, empat tabung elpiji 3 kg kami amankan dan KTP pemilik usaha juga kami amankan untuk proses pembinaan lebih lanjut,” jelasnya.

Toro menegaskan, pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan terpadu bersama instansi terkait. Pelaku usaha yang terbukti masih menggunakan elpiji bersubsidi diwajibkan menukarkan tabung ke gas nonsubsidi serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha yang masih menggunakan Gas Elpiji 3 kg bersubsidi untuk segera beralih ke gas nonsubsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg, demi mendukung kebijakan subsidi tepat sasaran,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan