Bupati Kubu Raya Buka Konsultasi Publik RKPD 2027, Serap Aspirasi Masyarakat untuk Perencanaan Pembangunan

Suaraindo.id - Bupati Kubu Raya, Sujiwo, secara resmi membuka Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2027. Kegiatan ini menjadi tahapan awal dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah sekaligus dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya.

Sujiwo mengatakan, konsultasi publik digelar sebagai wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai elemen agar dapat dirumuskan secara komprehensif dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Hari ini kita melaksanakan konsultasi publik untuk menyerap aspirasi masyarakat. Seluruh elemen kami undang agar unek-unek dan kebutuhan masyarakat bisa kita himpun dan dimasukkan dalam rancangan pembangunan daerah,” ujar Sujiwo, Kamis (22/1/2026) pagi.

Ia menjelaskan, konsultasi publik merupakan bagian penting dalam rangkaian proses perencanaan sebelum memasuki tahapan pramusrenbang kecamatan, musrenbang kecamatan, musrenbang kabupaten, hingga pembahasan APBD bersama DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sampai akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD.

“Ini baru tahapan awal. Setelah ini ada pramusrenbang kecamatan, musrenbang kecamatan, musrenbang kabupaten, sampai nanti dibahas bersama DPRD dan TAPD hingga ditetapkan menjadi Perda APBD,” jelasnya.

Menurut Sujiwo, APBD harus disusun secara aspiratif karena sejatinya merupakan hak masyarakat. Oleh sebab itu, seluruh elemen diharapkan aktif menyampaikan masukan dan kebutuhan agar program pembangunan yang dirancang benar-benar menjawab kepentingan publik.

“APBD itu sejatinya adalah haknya rakyat. Isinya APBD adalah hak-hak rakyat, sehingga perencanaannya harus betul-betul aspiratif dan mengakomodasi kepentingan publik. Jika APBD disusun secara aspiratif, ketika direalisasikan tidak akan menimbulkan resistensi karena masyarakat merasa kebutuhannya diperhatikan,” paparnya.

Konsultasi publik tersebut diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari perbankan, pelaku usaha, UMKM, tokoh pesantren, hingga perwakilan masyarakat lainnya.

Sujiwo menegaskan, pemerintah daerah pada hakikatnya adalah pelayan publik yang dituntut untuk memahami secara utuh kebutuhan dan harapan masyarakat.

“Sejatinya pemerintah itu adalah pelayan publik. Agar tidak salah melayani, kita harus tahu apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan masyarakat,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

100 Tahun Jam Gadang Jadi Momentum Perkuat Diplomasi Indonesia–Belanda

BPS Lombok Timur Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Grebeg Suro 2026 di Singkawang Digelar, Wako Tjhai Chui Mie Gaungkan Harmoni Budaya