Bupati Pimpin Pelantikan 163 Pejabat, Tegaskan Jabatan Bukan Hak Melainkan Amanah

  • Bagikan
Suasana pelantikan 163 pejabat di lingkungan Pemkab Ketapang. (Suaraindo.id/ist)

Suaraindo.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan pemerintah daerah, yang digelar pada Jumat pagi, 23 Januari 2026, bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Ketapang.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung khidmat dan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dipimpin langsung oleh Bupati Ketapang dengan jumlah pejabat yang dilantik sebanyak 163 orang, terdiri dari 87 Pejabat Administrator dan 76 Pejabat Pengawas.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan birokrasi daerah agar mampu menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan masyarakat secara optimal.

Dalam sambutannya, Bupati mengawali dengan mengajak seluruh hadirin memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa. Ia menegaskan bahwa tanpa izin dan rida-Nya, tidak ada satu pun peristiwa yang dapat terjadi, termasuk amanah jabatan yang diterima para pejabat yang dilantik.

Bupati menekankan bahwa pelantikan ini bukan sekadar kegiatan seremonial atau rotasi biasa dalam birokrasi, melainkan bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan birokrasi Kabupaten Ketapang benar-benar berfungsi sebagai mesin pelayanan publik dan penggerak pembangunan masyarakat.

“Saya tegaskan, jabatan tidak bisa diminta atau dipesan. Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan sebaik-baiknya dan sewaktu-waktu dapat dievaluasi apabila tidak dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Ia kembali mengingatkan bahwa jabatan bukanlah hak, melainkan amanah dari rakyat yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa. Karena itu, jabatan tidak bisa diperjualbelikan dan harus diisi oleh aparatur yang memiliki kompetensi, integritas, serta komitmen kerja.

Dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks dan dinamis, Bupati menegaskan birokrasi tidak boleh berjalan di tempat. “Yang sudah karatan harus dibersihkan, yang lamban harus dipercepat, dan yang tidak relevan harus diperbaiki,” ujarnya.

Pendekatan pengisian jabatan dilakukan berbasis kompetensi, bukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu, melainkan berdasarkan kemampuan, rekam jejak, dan kinerja. Seluruh proses telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.

Bupati juga menegaskan bahwa tidak ada unsur dendam maupun kepentingan politik dalam proses penempatan pejabat. Seluruh keputusan diambil secara objektif dan profesional.

Selain itu, ia mengingatkan seluruh pejabat, termasuk camat dan lurah, agar memiliki kepekaan serta respons cepat terhadap keluhan dan aspirasi masyarakat. Pemanfaatan media sosial secara bijak juga didorong sebagai sarana informasi dan komunikasi publik.

“Kita tidak boleh berjarak dengan masyarakat. Pejabat harus hadir, mendengar, dan merespons. Manfaatkan media sosial sebagai media informasi kepada masyarakat,” pesannya.

Ia berharap pelantikan ini menjadi momentum memperkuat birokrasi yang profesional, berintegritas, responsif, serta berorientasi pada pelayanan publik dan pembangunan berkeadilan, demi mewujudkan Kabupaten Ketapang yang maju dan mandiri.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan