Suaraindo.id – Istri pemilik salah satu biro perjalanan umrah Ihya Tour & Travel berinisial AK resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) atas dugaan penghimpunan dana jamaah umrah secara melawan hukum melalui rekening pribadi.
Laporan pidana tersebut telah diterima dan teregister secara resmi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/25/I/2026/SPKT/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 26 Januari 2026. Pelapor dalam perkara ini adalah Ully Apriyani, salah satu jamaah yang mengaku menjadi korban.
Kuasa hukum korban, Bayu Sukmadiansyah, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan dan pengelolaan dana umrah yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Modusnya dengan menawarkan paket perjalanan ibadah umrah, namun pembayaran diarahkan ke rekening pribadi terlapor, bukan ke rekening resmi penyelenggara maupun Bank Penerima Setoran (BPS) Umrah,” ujar Bayu, Selasa (27/1/2026).
Bayu mengungkapkan, peristiwa bermula pada Sabtu (2/3/2024) saat kliennya dihubungi langsung oleh terlapor AK, yang sebelumnya telah saling mengenal. Dalam komunikasi tersebut, AK menawarkan Paket Umrah “Mahabbah” program 9 hari dengan jadwal keberangkatan 25 Oktober 2025 melalui Jakarta.
Harga paket ditawarkan sebesar Rp20 juta per orang, dengan ketentuan harus dibayar lunas pada hari yang sama, karena disebut sebagai promo kursi terbatas yang hanya berlaku hingga pukul 17.00 WIB.
“Atas dasar kepercayaan, klien kami mentransfer dana sebesar Rp100 juta untuk lima orang jamaah, yakni klien kami dan keluarga inti,” jelas Bayu.
Setelah pembayaran dilakukan, korban menerima kuitansi pembayaran serta undangan manasik umrah yang seolah-olah menunjukkan telah terdaftar sebagai jamaah resmi. Namun hingga waktu keberangkatan, jamaah tidak pernah diberangkatkan dan jadwal terus mengalami penundaan.
“Belakangan diketahui klien kami tidak pernah terdaftar sebagai jamaah resmi, dan dana yang disetorkan juga tidak pernah dikembalikan,” tuturnya.
Bayu juga mengungkapkan bahwa suami terlapor, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Ihya Tour & Travel, sebelumnya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Pontianak dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara pidana sejenis terkait penyelenggaraan umrah.
Menurut Bayu, kliennya telah berulang kali meminta pengembalian dana karena nilai kerugian yang besar dan berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga. Namun hingga laporan pidana diajukan, tidak ada pengembalian dana sama sekali.
“Bahkan terlapor menyatakan merasa tidak bersalah dan menyebut persoalan ini muncul akibat laporan para jamaah kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Padahal, para jamaah sebelumnya sempat dijanjikan ganti rugi melalui penjualan aset terlapor. Namun janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan AK atas dugaan pelanggaran Pasal 124 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
“Pasal 124 jelas menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghimpun atau mengelola dana umrah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Bayu.
Ia berharap penyidik Polda Kalbar dapat bertindak cepat dan profesional, mengingat peristiwa pidana dinilai telah terang dengan bukti transfer ke rekening pribadi terlapor.
“Kami khawatir terlapor berpotensi menghindari proses hukum, mengingat dalam perkara sebelumnya suami terlapor sempat tidak kooperatif dan masuk DPO,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Eko Silalahi, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan dari Polda Kalbar, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Eko menjelaskan, perkara tersebut saat ini telah bergulir dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pontianak, dengan AK sebagai tergugat I, Heru sebagai tergugat II, PT Ihya Tour & Travel sebagai turut tergugat I, serta Kanwil Kemenag Kalbar sebagai turut tergugat II. Sidang dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (28/1/2026).
“Terkait laporan pidana, itu sah-sah saja. Namun karena perkara perdata sedang berjalan, maka proses pidana harus menunggu putusan pengadilan,” kata Eko.
Ia membantah tuduhan bahwa dana jamaah mengendap di rekening pribadi kliennya.
“Uang yang ditransfer pelapor sudah langsung dikirim ke rekening Ihya Tour dan itu dapat dibuktikan dengan kuitansi. Tidak ada dana yang ditahan klien kami,” ujarnya.
Eko juga menyebutkan bahwa keterlambatan keberangkatan jamaah disebabkan oleh pemblokiran Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) oleh Kementerian Agama, yang berdampak pada hampir 100 jamaah.
“Tidak ada niat menipu. Klien kami berkomitmen memberangkatkan jamaah yang masih bersedia berangkat setelah persoalan direktur utama selesai,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













