Indonesia Resmi Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Era Baru Hukum Pidana Dimulai
Suaraindo.id - Indonesia mencatat sejarah baru dalam sistem hukum pidana nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku efektif mulai Jumat (2/1/2026).
Pemberlakuan dua instrumen hukum pidana tersebut menandai berakhirnya penggunaan KUHP lama warisan kolonial Belanda yang telah diterapkan lebih dari satu abad di Indonesia.
UU KUHP disahkan DPR pada 6 Desember 2022 di tengah penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat sipil yang sempat memicu gelombang demonstrasi besar. Presiden Joko Widodo kemudian menandatangani UU tersebut pada 2 Januari 2023.
Sementara itu, pembahasan RUU KUHAP juga tidak luput dari kritik publik karena dinilai mengandung sejumlah pasal karet yang berpotensi mengancam demokrasi dan membuka ruang kriminalisasi. Kendati demikian, DPR tetap mengesahkan RUU KUHAP pada 18 November 2025. Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatanganinya pada 17 Desember 2025 dan menetapkannya sebagai UU Nomor 20 Tahun 2025.
Paradigma Baru Pemidanaan
KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam paradigma pemidanaan di Indonesia. Jenis pidana tidak lagi terbatas pada penjara, kurungan, hukuman mati, denda, dan pidana tutupan, melainkan diperluas dengan berbagai alternatif pemidanaan.
Beberapa ketentuan baru yang diatur antara lain pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pidana denda berbasis kategori, serta pidana tambahan seperti pemulihan, permintaan maaf, dan ganti rugi kepada korban. KUHP baru juga mengakui keberadaan hukum adat atau living law dalam batas-batas tertentu.
Pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 85 KUHP sebagai alternatif hukuman bagi tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun penjara. Hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial dengan durasi maksimal enam bulan, dengan ketentuan jam kerja, jumlah minggu, dan lokasi pelaksanaan ditentukan secara jelas.
KUHP baru juga mengubah pendekatan terhadap pidana mati. Hukuman mati kini bersifat bersyarat dengan masa percobaan selama 10 tahun dan dapat dikonversi menjadi pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun berdasarkan evaluasi perilaku terpidana. Pendekatan ini menekankan perlindungan hak hidup, berbeda dengan KUHP lama yang menjadikan pidana mati bersifat final.
Selain itu, KUHP baru secara tegas mengatur konsep keadilan restoratif (restorative justice), yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta mempertimbangkan dampak sosial dan perdamaian. Pendekatan ini sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP lama.
KUHP juga memperjelas pertanggungjawaban pidana korporasi. Dalam aturan baru, korporasi dapat menjadi subjek pidana dan dikenakan sanksi berupa denda besar, pencabutan izin, pembubaran, serta pemidanaan terhadap pengurus dan korporasi secara bersamaan.
Sebagai pelengkap KUHP, KUHAP baru dirancang untuk menjamin proses penegakan hukum yang adil dan berimbang. Fokus utama KUHAP baru adalah perlindungan hak asasi manusia, keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku, dan korban, serta kepastian hukum.
Beberapa ketentuan penting dalam KUHAP baru antara lain penguatan hak pendampingan hukum sejak awal penyidikan, larangan tegas penyiksaan dan kekerasan, hak untuk diam (right to remain silent), pemeriksaan yang manusiawi, serta kewajiban perekaman audio-visual dalam proses pemeriksaan.
Meski demikian, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tetap menuai pro dan kontra. Sejumlah pasal masih dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh aparat negara maupun oknum tertentu jika tidak diawasi secara ketat.
Wakil Rektor Universitas Esa Unggul, Rilla Gantino, menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan regulasi, tetapi juga membutuhkan pemahaman yang komprehensif dari aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat luas.
“Perubahan ini membawa dampak besar bagi sistem hukum pidana nasional. Implementasinya harus sejalan dengan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan nilai-nilai ke-Indonesiaan,” ujar Rilla.
Ia menilai penting adanya kesamaan persepsi dan sinergi antarlembaga agar penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan selaras dengan harapan masyarakat.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui bahwa dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru masih terdapat sejumlah hal yang perlu disempurnakan. Meski demikian, ia optimistis regulasi baru tersebut dapat dijalankan secara benar.
“Tentunya dengan satu tujuan, kita dapat menjawab tantangan masyarakat bahwa keadilan itu masih ada,” tegas Burhanuddin.
Pemerintah dan masyarakat kini dihadapkan pada tantangan besar untuk mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru agar nilai keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan benar-benar terwujud dalam praktik penegakan hukum pidana nasional.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Posting Komentar