Suaraindo.id – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Selasa (20/1/2026). Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung memaparkan capaian kinerja Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025 sekaligus menyampaikan rencana strategis dan kebutuhan anggaran untuk tahun 2026.
Jaksa Agung menegaskan, rapat kerja ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI dan DPR RI sebagai wujud mekanisme check and balances dalam sistem ketatanegaraan.
“Fokus utama paparan saya mencakup implementasi Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan 2024–2029 yang mengusung visi sebagai pelopor penegak hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern, serta mendukung visi besar Indonesia Emas 2045,” ujar ST Burhanuddin.
Dalam laporannya, Jaksa Agung mengungkapkan efektivitas pengelolaan anggaran Kejaksaan RI tahun 2025 dengan realisasi mencapai 98,94 persen, atau setara Rp26,40 triliun dari total pagu anggaran Rp26,68 triliun.
Selain itu, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI juga mencatatkan hasil signifikan, yakni Rp19,85 triliun, melonjak hingga 734,29 persen dari target awal. Menurut Jaksa Agung, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kinerja intensif di berbagai bidang.
“Bidang Intelijen Kejaksaan berhasil mengamankan 1.307 kegiatan pembangunan strategis dengan nilai Rp586,78 triliun, serta mengawal program prioritas pemerintah, termasuk pengamanan program makan bergizi gratis di 227 lokasi di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Pada aspek penegakan hukum tindak pidana umum, Kejaksaan RI telah menangani lebih dari 185 ribu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.113 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Sementara di bidang pidana khusus, Kejaksaan tetap fokus pada pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian ekonomi negara. Melalui Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan berhasil menyetorkan uang tunai sebesar Rp424,86 miliar serta menyelesaikan pembayaran uang pengganti senilai Rp18,69 triliun.
Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi, Kejaksaan RI juga memperketat pengawasan internal. Sepanjang tahun 2025, tercatat 165 pegawai dijatuhi hukuman disiplin.
Menatap tahun anggaran 2026, Kejaksaan RI telah menetapkan pagu indikatif sebesar Rp20 triliun yang dialokasikan untuk program penegakan hukum dan dukungan manajemen. Namun demikian, Jaksa Agung menyoroti adanya potensi kekurangan anggaran yang cukup signifikan.
“Saya menekankan adanya kekurangan anggaran, terutama untuk belanja pegawai dan operasional penanganan perkara di daerah, yang terancam berkurang hingga 75 persen,” ungkapnya.
Untuk itu, Jaksa Agung mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas-tugas strategis, seperti pengamanan intelijen, penanganan perkara korupsi, serta operasional Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) dan RSU Adhyaksa Kejaksaan yang belum terakomodasi optimal dalam pagu awal.
Di sisi reformasi birokrasi, Kejaksaan RI juga terus memperkuat tata kelola pembinaan karier melalui pembentukan Assessment Centre, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025.
“Langkah ini bertujuan menciptakan sumber daya manusia yang profesional dan objektif melalui sistem penilaian kompetensi yang terukur,” tambah Jaksa Agung.
Menutup paparannya, ST Burhanuddin meminta dukungan penuh Komisi III DPR RI agar kebutuhan anggaran dan program strategis Kejaksaan tahun 2026 dapat terealisasi. Menurutnya, dukungan tersebut penting demi menjamin penegakan hukum yang kuat, bersih, serta mampu memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













