Suaraindo.id – Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Kubu Raya agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) karena dampaknya yang sangat merugikan, baik terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun perekonomian daerah.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Selain merusak ekosistem, karhutla juga berdampak luas terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, serta menghambat aktivitas ekonomi. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui awak media di Kantor Camat Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (27/01/2026).
“Tindakan pembakaran lahan ini sangat merugikan dan menurut saya sudah keterlaluan. Ini sangat merusak lingkungan,” tegas AKBP Kadek Ary Mahardika.
Selain memberikan imbauan kepada masyarakat, Kapolres juga menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Intelkam, serta jajaran Polsek untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Ia menjelaskan, meskipun api telah berhasil dipadamkan, pihak kepolisian tetap akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengawasan ketat terhadap lahan bekas terbakar. Penyelidikan akan terus berlanjut, terutama apabila di kemudian hari lahan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan perumahan maupun perkebunan.
“Apabila suatu saat lahan bekas terbakar itu digunakan untuk kepentingan tertentu, baik perumahan maupun perkebunan, maka akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami akan berupaya membuktikan apakah pembakaran tersebut dilakukan secara sengaja,” ujarnya.
Terkait kebakaran yang sebelumnya terjadi di wilayah Sekil, Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak awal kejadian. Bersama pemerintah daerah dan jajaran Polres Kubu Raya, petugas di lapangan telah melakukan olah TKP serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berada di sekitar lokasi kebakaran.
“Beberapa pihak telah kami mintai keterangan dan proses penyelidikan masih berjalan. Apabila nantinya ditemukan indikasi adanya peristiwa pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kapolres berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













