Kasus Dugaan Kepemilikan Narkoba Oknum Polisi Melawi Masuk Babak Praperadilan
Suaraindo.id - Kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat Meigi Alrianda, salah satu oknum anggota Polres Melawi, memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, pihak kuasa hukum Meigi resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Sidang perdana praperadilan digelar di PN Pontianak pada Jumat (30/1/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum membacakan seluruh permohonan di hadapan majelis hakim. Pihak pemohon menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya sejak awal penanganan perkara.
Kuasa hukum Meigi, Herman Hofi, menyatakan bahwa proses hukum yang menjerat kliennya diduga cacat secara prosedural dan perlu dikaji ulang secara menyeluruh.
“Kami melihat banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Melawi maupun penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar. Mulai dari prosedur penanganan perkara hingga tekanan yang dialami Meigi saat berada di dalam sel,” ujar Herman Hofi kepada awak media usai sidang.
Ia menegaskan, pihaknya meminta majelis hakim untuk menilai perkara tersebut secara objektif dan independen.
“Kami berharap majelis hakim berani menyampaikan kebenaran. Jika memang benar, maka harus dibenarkan, dan jika salah, harus dinyatakan salah,” tegasnya.
Herman Hofi juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum telah menyiapkan berbagai alat bukti serta saksi, termasuk ahli, guna mengungkap fakta yang sebenarnya dalam sidang praperadilan tersebut.
“Kami telah menyiapkan bukti-bukti, menghadirkan saksi dan ahli agar perkara ini terbuka secara terang dan menjadi pembelajaran bagi seluruh penyidik,” katanya.
Lebih lanjut, Herman menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Dalam proses tersebut terdapat sejumlah pelanggaran. Klien kami ditangkap dan ditahan tanpa prosedur yang jelas, bahkan terdapat dugaan penganiayaan selama proses pemeriksaan,” tegasnya.
Ia juga menekankan persoalan krusial terkait barang bukti (BB) yang dinilai tidak konsisten.
“Berat dan bentuk fisik barang bukti yang dituduhkan kepada Meigi berubah-ubah. Ini menjadi persoalan serius dalam proses hukum yang kami anggap merugikan klien kami dan akan kami ungkap dalam sidang praperadilan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Eka Nurhayati Ishak, menjelaskan bahwa sebelum kasus ini mencuat, Meigi Alrianda tercatat sebagai anggota Polres Melawi yang bertugas di bidang narkoba.
“Meigi sebelumnya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Melawi. Namun kemudian ditarik sebagai sopir atau ajudan Kapolres Melawi saat itu, AKBP Muhammad Syafi’i, yang kini menjabat sebagai Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalbar,” ungkap Eka.
Hingga berita ini diturunkan, proses praperadilan masih terus berjalan dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Posting Komentar