Kasus Rudapaksa Remaja 15 Tahun Masih Berproses, HWCI Kalbar Desak Penetapan Tersangka

Suaraindo.id - Kasus dugaan rudapaksa yang dialami remaja berinisial NL (15) hingga kini masih dalam proses penanganan di Polda Kalimantan Barat sejak dilaporkan pada 24 November 2025 lalu. Perkembangan perkara tersebut terus menjadi sorotan publik, terutama dari pihak keluarga korban.

Sebelumnya, keluarga korban mendorong Polda Kalbar agar segera menetapkan dua terduga pelaku berinisial P, yang disebut sebagai kakek korban, dan R, yang diduga merupakan paman korban. Pasalnya, kedua terduga hingga kini disebut masih beraktivitas seperti biasa tanpa adanya penetapan status hukum.

Kuasa hukum korban sekaligus Ketua Humanity Women and Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban secara menyeluruh, baik dari sisi hukum, psikologis, maupun advokasi perlindungan hak anak.

Menurut Eka, sejak awal pihaknya mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dan keluarga. HWCI telah memfasilitasi pemeriksaan psikologis korban melalui psikolog resmi serta mengawal proses hukum yang kini ditangani Polda Kalbar.

“Pendampingan psikologis sudah kami lakukan. Untuk proses hukumnya, kami percayakan kepada Polda Kalbar. Namun, memang beberapa waktu lalu orang tua korban mempertanyakan perkembangan perkara ini,” ujar Eka, Kamis (22/1/2026).

Eka menjelaskan, berdasarkan informasi dari Polda Kalbar, penanganan perkara sempat terdampak proses pembentukan dan pembenahan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penataan sumber daya manusia serta pembagian kewenangan di direktorat baru tersebut memerlukan waktu, sehingga berpengaruh pada ritme penanganan kasus.

“Polda sudah menyampaikan kepada kami untuk bersabar. Ini bukan berarti perkara diabaikan, tetapi ada proses internal yang sedang dibenahi. Kami memahami hal itu, namun kesabaran tentu juga ada batasnya,” katanya.

Ia mengakui sempat muncul persepsi negatif di masyarakat, seolah aparat penegak hukum menutup mata terhadap kasus kekerasan seksual anak ini. Namun, berdasarkan pengalaman HWCI dalam mendampingi berbagai perkara di Polda Kalbar, Eka menilai aparat tidak pernah mengabaikan kasus yang menyangkut anak.

“Ini perkara anak dan bersifat lex specialis, tidak bisa disamakan dengan perkara biasa. Kami mendesak agar pelaku segera diamankan untuk mencegah pelarian maupun penghilangan alat bukti,” tegasnya.

Terkait wacana menunggu kelahiran bayi untuk dilakukan tes DNA guna memastikan ayah biologis, Eka menilai langkah tersebut secara hukum dimungkinkan. Namun, ia menegaskan pendekatan tersebut tidak boleh mengesampingkan perspektif perlindungan anak.

“Tes DNA hanya untuk memastikan ayah biologis bayi, bukan untuk menghapus perbuatan pidana yang telah terjadi. Kekerasan seksual terhadap anak tetap merupakan kejahatan serius, apa pun hasil DNA nantinya,” ujarnya.

Eka menambahkan, Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak cepat tanpa harus menunggu proses lain yang berpotensi merugikan korban.

“Jangan sampai muncul kesan perlakuan berbeda atau pembiaran. Ini menyangkut masa depan anak dan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

100 Tahun Jam Gadang Jadi Momentum Perkuat Diplomasi Indonesia–Belanda

BPS Lombok Timur Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Grebeg Suro 2026 di Singkawang Digelar, Wako Tjhai Chui Mie Gaungkan Harmoni Budaya