Keluarga Korban Nilai Penanganan Kasus Rudapaksa Bocah 15 Tahun di Kalbar Lamban

Suaraindo.id - Kasus dugaan rudapaksa yang dialami seorang bocah perempuan berusia 15 tahun berinisial NL hingga kini masih dalam penanganan Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Namun, pihak keluarga korban menilai proses hukum yang berjalan terkesan lamban, lantaran sejak dilaporkan pada 24 November 2025 lalu, belum ada penahanan terhadap terduga pelaku.

Orang tua korban, Rohmiyadi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus tersebut. Ia menilai laporan yang telah dibuat lebih dari dua bulan lalu belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Laporan yang kami buat sejak 24 November 2025 sampai sekarang belum ada titik terang. Kasus ini seperti berjalan di tempat,” ujar Rohmiyadi kepada awak media, Minggu (18/01/2026).

Ia menambahkan, kondisi anaknya kini semakin memprihatinkan. Kehamilan korban telah memasuki usia delapan bulan, sementara para terduga pelaku belum juga ditahan.

“Terakhir dua minggu lalu kami mendapat informasi bahwa pelaku sempat diperiksa penyidik Polda, tapi setelah itu dibiarkan begitu saja tanpa penahanan. Sekarang kandungan anak saya sudah hampir delapan bulan. Sampai kapan kami harus bersabar agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku?” ungkapnya dengan nada kecewa.

Rohmiyadi menjelaskan, terdapat dua terduga pelaku dalam kasus tersebut. Salah satunya berinisial P yang merupakan kakek korban, dan satu lainnya berinisial R yang merupakan paman korban. Menurutnya, P hanya dikenakan kewajiban lapor dengan alasan kondisi kesehatan, sementara R belum ditindaklanjuti karena keterbatasan komunikasi.

“Salah satu pelaku, yaitu kakek korban, setelah diperiksa hanya diwajibkan lapor dengan alasan sakit-sakitan. Sedangkan pelaku lainnya, R, kata penyidik harus menunggu ahli bahasa karena yang bersangkutan tunarungu,” tuturnya.

Merasa tidak mendapatkan kejelasan hukum, Rohmiyadi menegaskan pihak keluarga mempertimbangkan untuk mencabut laporan di Polda Kalbar dan melaporkannya kembali ke Polresta Pontianak.

“Kalau memang seperti ini, tidak ada penindakan dan laporan kami hanya berjalan di tempat, maka kami akan mencabut laporan dan membuat laporan baru ke Polresta Pontianak agar kasus ini bisa ditangani dengan serius,” tegasnya.

Sementara itu, nenek korban, Rahajeng, juga menyampaikan kekecewaannya. Ia menyebut kedua terduga pelaku hingga kini masih bebas beraktivitas seperti biasa.

“Sampai detik ini pelaku P yang katanya sakit masih bekerja dengan sehat. Katanya sakit, kok masih markir. Anaknya juga, R, masih bekerja. Kenapa tidak ditahan?” ujarnya.

Rahajeng juga mengungkapkan keberatan pihak keluarga atas informasi yang menyebutkan bahwa penahanan akan dilakukan setelah tes DNA, yang harus menunggu korban melahirkan.

“Kami dapat informasi bahwa pelaku akan ditahan setelah tes DNA. Menurut kami itu tidak adil, karena tes DNA hanya untuk mengetahui ayah biologisnya, bukan fokus pada kasus rudapaksa yang dialami cucu saya,” tegasnya.

Pihak keluarga berharap kasus ini dapat ditangani secara tuntas dan adil, tanpa memandang latar belakang ekonomi korban.

“Jangan sampai pelaku bebas hanya karena kami orang tidak mampu. Kami hanya memperjuangkan keadilan untuk cucu saya yang saat ini hamil tua akibat perbuatan kedua pelaku,” pungkas Rahajeng.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

100 Tahun Jam Gadang Jadi Momentum Perkuat Diplomasi Indonesia–Belanda

BPS Lombok Timur Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Grebeg Suro 2026 di Singkawang Digelar, Wako Tjhai Chui Mie Gaungkan Harmoni Budaya