Keterangan Gus Alex Jadi Kunci Ungkap Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Suaraindo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keterangan eks staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap dugaan aliran uang pada kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Penyidikan KPK saat ini difokuskan pada dugaan aliran dana dari agen travel haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), terkait diskresi pembagian kuota haji tambahan.

Gus Alex menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026). Pemeriksaan tersebut dinilai krusial untuk memetakan proses, mekanisme, serta pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Ini menjadi keterangan kunci dalam pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana proses, alur, dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel berkaitan dengan kuota tambahan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media.

Menurut Budi, penyidik mendalami secara khusus pengetahuan Gus Alex mengenai dugaan aliran uang dari biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama. Termasuk di antaranya dugaan adanya penitipan dana dari agen travel yang mengalir melalui Gus Alex dalam proses pembagian kuota haji tambahan tersebut.

“Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai keterangannya terkait dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran dana yang melalui saudara IAA,” tegas Budi.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci jumlah uang yang diduga dititipkan oleh agen travel haji melalui Gus Alex. Budi menyatakan, informasi detail mengenai nominal akan disampaikan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.

“Nanti untuk jumlahnya akan kami sampaikan secara lebih detail pada saat konferensi pers, jika seluruh rangkaian penyidikan sudah lengkap,” pungkasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1/2026). Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan kerugian keuangan negara.

KPK menegaskan penyidikan perkara ini terus berjalan secara progresif. Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi. Pemeriksaan saksi tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah seperti Jawa Timur dan Jawa Barat. Ratusan pemilik dan pengelola travel haji dan umrah turut dimintai keterangan.

Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan. KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50:50 tersebut.

Bahkan, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana di balik penerbitan surat keputusan tersebut, termasuk keuntungan yang diperoleh agen travel dari pengalihan sekitar 42 persen atau setara 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

100 Tahun Jam Gadang Jadi Momentum Perkuat Diplomasi Indonesia–Belanda

BPS Lombok Timur Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Grebeg Suro 2026 di Singkawang Digelar, Wako Tjhai Chui Mie Gaungkan Harmoni Budaya