Mantan Oknum Polisi Melawi Bantah Kepemilikan 499 Gram Sabu, Sebut Kasus Rekayasa

  • Bagikan
Mantan Anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda memegang surat permohonan pengunduran diri dari instansi polri. Minggu (25/01/2026) SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Mantan oknum anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda, akhirnya buka suara terkait kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 499,16 gram yang menjerat dirinya. Meigi dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa kasus yang dihadapinya merupakan rekayasa.

Kepada Suarakalbar.co.id, Meigi menceritakan kronologi perkara yang kini membawanya mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak. Ia mengungkapkan, persoalan bermula saat dirinya diperkenalkan oleh juniornya berinisial DN kepada seorang anggota Polres Gunung Mas, Polda Kalimantan Tengah, berinisial IB.

“Saya dikenalkan dengan IB untuk membantu mencarikan mobil yang akan dibeli dan dibawa ke Kalimantan Tengah,” ujar Meigi saat ditemui di Rutan Kelas IIA Pontianak, Minggu (25/1/2026).

Menurut Meigi, komunikasi dengan IB berlanjut meski urusan jual beli mobil telah selesai. Ia kemudian diminta untuk mengirimkan pakaian bekas yang akan dibagikan kepada anggota kepolisian dan masyarakat di daerah pelosok Kalimantan Tengah.

“Atas permintaan itu, saya mengumpulkan pakaian dinas pembagian kantor dan pakaian pribadi yang sudah tidak terpakai untuk dikirim ke alamat Polres Gunung Mas,” jelasnya.

Meigi menuturkan, pada Minggu (12/10/2025), ia mengemas 18 pasang pakaian di mess Polres Melawi, Jalan Provinsi Nanga Pinoh–Sintang KM 10, Sidomulyo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi. Paket tersebut kemudian dikirim melalui jasa pengiriman JNT.

“Saat menyerahkan paket ke JNT, saya sempat meminta agar dilakukan pemeriksaan. Tapi petugas tidak membuka isi paket dan langsung mengemasnya,” katanya.

Dua hari berselang, tepatnya Selasa (14/10/2025), Meigi mengaku dipanggil secara mendadak untuk menghadap Kapolres Melawi. Ia menyebut dipaksa mengakui kepemilikan sabu seberat 499,16 gram yang ditemukan oleh Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Kalbar di kawasan pergudangan Jalan Ahmad Yani II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Saya tetap membantah, karena yang saya kirim itu pakaian, bukan narkoba,” tegas Meigi.

Namun demikian, Meigi mengklaim dirinya langsung diborgol, ponsel disita, mess tempat tinggalnya digeledah, dan ia dimasukkan ke dalam sel. Tak lama kemudian, ia dibawa oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Lebih lanjut, Meigi mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi selama berada di sel Polda Kalbar. Ia menyebut mengalami intimidasi, kekerasan fisik, hingga tidak diberikan makanan.

“Alhamdulillah, masih ada tahanan lain yang memberikan saya air minum,” tuturnya.

Setelah satu malam, Meigi dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pontianak. Ia mengaku baru merasa aman setelah berada di rutan.

Menegaskan kembali bantahannya, Meigi menyatakan bahwa sabu yang ditemukan dalam paket tersebut bukan miliknya dan dirinya merasa dijadikan korban.

“Atas nama keadilan dan kebenaran, saya bersumpah bahwa barang haram itu bukan milik saya,” tegasnya.

Demi menjaga harga diri pribadi dan keluarga, Meigi juga mengungkapkan telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri pada Kamis (22/1/2026) dengan surat resmi yang dilayangkan ke Polda Kalimantan Barat.

Sementara itu, kuasa hukum Meigi, Eka Nurhayati, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak guna menguji keabsahan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar.

“Permohonan praperadilan sudah diterima dan terdaftar. Hingga saat ini klien kami belum menerima satu pun surat resmi terkait penangkapan dan penetapan tersangka,” ujar Eka, Rabu (28/1/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, Suarakalbar.co.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Polda Kalbar melalui Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyono. Namun belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan