Pokir Dinilai Tak Sinkron dengan Reses, Pimpinan DPRD Ketapang Disorot Publik

Suaraindo.id  – Proyek Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Ketapang dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang juga merupakan unsur pimpinan, diduga berpindah lokasi pelaksanaan ke dapil lain, yakni ke Dapil 5 Kecamatan Manis Mata dan Dapil 1 Kecamatan Delta Pawan. Informasi ini diungkapkan seorang pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang membidangi jalan lingkungan. Ia mengaku mengetahui dan memegang data usulan pokir yang masuk dari Bappeda ke bidangnya. Menurut sumber tersebut, bukan hanya satu atau dua anggota DPRD, tetapi terdapat beberapa pokir yang lokasi pelaksanaannya tidak lagi berada di dapil asal anggota dewan yang mengusulkan. “Data usulan pokir itu masuk melalui bidang kami. Dari situ terlihat ada pokir yang lokasinya berada di luar dapil anggota yang bersangkutan,” ungkapnya. Sumber itu juga menyebut adanya indikasi sejumlah anggota DPRD baru yang disebut-sebut telah “menandai” pokir di beberapa dinas tanpa melalui proses reses di dapil masing-masing. Padahal, secara mekanisme, usulan pokir anggota DPRD seharusnya berasal dari hasil reses tahun 2025 untuk direalisasikan dalam APBD tahun 2026. Praktik ini memunculkan pertanyaan publik, karena secara prinsip pokir merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD di wilayah dapil tempat ia dipilih. Lebih jauh, pejabat tersebut juga mengungkap adanya fenomena lain yang dinilai janggal dalam proses pengusulan kegiatan. “Selain pokir dewan, ada juga banyak paket ‘titipan’ dari oknum pejabat yang sudah diberi kode. Itu terlihat di daftar usulan kegiatan,” ujarnya. Pokir Harus Berdasarkan Hasil Reses dan Tidak Boleh Alih Dapil Praktisi Hukum Jakaria Irawan, SH, MH dari LBH Kapuas Raya Indonesia (KRI) Cabang Ketapang menegaskan, seluruh tugas dan fungsi DPRD dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di dapil masing-masing. “Representasi rakyat itu tidak berarti mewakili semua kecamatan di Ketapang. Karena itulah dibentuk dapil, supaya jelas siapa mewakili siapa,” jelas Jakaria. Menurutnya, pokir wajib berasal dari hasil reses dan aspirasi masyarakat di dapil masing-masing, kemudian diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai bagian dari proses perencanaan APBD. Ia merujuk sejumlah dasar aturan, di antaranya: UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Pandangan ahli hukum administrasi negara serta imbauan KPK yang menekankan pokir tidak boleh digunakan di luar dapil. “Kalau pokir berpindah dapil, maka itu sudah keluar dari prinsip dasar representasi. Itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan secara administratif,” tegasnya. Potensi Kecurigaan Praktik Transaksional Jakaria menilai, pengalihan pokir ke luar dapil kerap memunculkan kecurigaan adanya praktik terselubung yang bersifat transaksional. “Anggota dewan tidak boleh mengatur proyek, menentukan rekanan, apalagi mengambil fee dari pelaksanaan pokir. Itu sudah jelas melanggar hukum,” ujarnya. Menurutnya, pengalihan pokir ke luar dapil hanya dapat dibenarkan dalam kondisi sangat khusus dan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan dalam kerangka kepentingan konstituen di dapil asal. Peran Bappeda Dipertanyakan, APH Diminta Turun Tangan Dugaan alih dapil pokir ini juga memunculkan tanda tanya terhadap peran Bappeda yang memiliki kewenangan memverifikasi usulan dalam sistem perencanaan. “Menjadi pertanyaan, bagaimana Bappeda bisa meloloskan usulan yang secara prinsip sudah menyimpang dari aturan dapil,” kata Jakaria. Ia pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan praktik yang dinilai berpotensi mengarah pada indikasi korupsi berjamaah antara unsur eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan pokir. “Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk pada dugaan korupsi yang melibatkan banyak pihak. APH perlu turun memeriksa,” tegasnya. Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah tiga kali berupaya menghubungi Wakil Ketua DPRD Ketapang untuk meminta klarifikasi, namun belum memperoleh jawaban.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

100 Tahun Jam Gadang Jadi Momentum Perkuat Diplomasi Indonesia–Belanda

BPS Lombok Timur Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Grebeg Suro 2026 di Singkawang Digelar, Wako Tjhai Chui Mie Gaungkan Harmoni Budaya