Suaraindo.id – Guna memberikan efek jera kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Kubu Raya memasang garis polisi (police line) di tiga lokasi kebakaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan pemasangan garis polisi tersebut merupakan langkah awal penegakan hukum atas dugaan pembakaran lahan. Tiga lokasi yang dipasangi police line berada di dua titik di Kecamatan Sungai Raya dan satu titik di Kecamatan Kuala Mandor.
“Semua lokasi masih dalam tahap penyelidikan. Namun kami memastikan jumlah titik yang dipasangi police line akan terus bertambah sesuai perkembangan di lapangan,” ujar AIPTU Ade, Kamis (29/1/2026) pagi.
Ia menegaskan bahwa Polres Kubu Raya berkomitmen penuh untuk menindak tegas para pelaku karhutla. Penegakan hukum tersebut sejalan dengan komitmen Kapolres Kubu Raya dan Bupati Kubu Raya yang secara tegas tidak mentoleransi praktik pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.
“Terkait komitmen Kapolres dan Bupati, kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pembakar lahan,” tegasnya.
Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka. Proses penyelidikan masih terus dilakukan guna mengumpulkan alat bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
“Penetapan tersangka masih dalam proses penyelidikan. Siapa pun pelakunya, jika terbukti, akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AIPTU Ade.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan, demi mencegah meluasnya karhutla dan dampak buruk terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













