Polsek Meliau Tangkap Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Sita 1,81 Gram Sabu
Suaraindo.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Meliau berhasil mengamankan seorang pria berinisial NS (39), warga Dusun Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) di rumah pelaku yang berlokasi di Dusun Kuala Buayan, Desa Kuala Buayan. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto, menjelaskan bahwa informasi awal diterima pihaknya sekitar pukul 15.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Meliau langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan warga.
“Berbekal informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal terduga pelaku. Sekira pukul 18.15 WIB, petugas mengamankan NS yang saat itu berada di dalam rumah,” ujar AKP Supariyanto.
Setelah pengamanan, petugas melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik bening berklip berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di lantai ruang tamu, tepatnya di bawah rak sepatu. Barang haram tersebut diakui milik terduga pelaku.
Selain sabu dengan berat bruto 1,81 gram, polisi juga mengamankan sembilan plastik bening berklip kosong serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y33s warna hitam lengkap dengan kartu SIM yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Meliau menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat. Partisipasi warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Meliau,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Posting Komentar