Regulasi Berubah-ubah, Guru Honorer SMPN 2 Suralaga Gagal Terima SK PPK Paruh Waktu
SUARAINDO.ID ------ Guru honorer di SMP Negeri 2 Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, gagal menerima SK PPPK Paruh waktu karena regulasi berubah-ubah, serta pernah mengikuti seleksi CPNS tahum 2024 lalu.
Salah seorang guru honorer Kartini mengungkapkan, pada awal masa pengabdiannya yang belum genap dua tahun, terdapat kebijakan dari Dinas terkait yang menyatakan guru dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak dapat mengikuti seleksi PPPK.
Pada saat yang sama, pemerintah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Saya akhirnya memilih ikut seleksi CPNS karena tidak bisa masuk PPPK. Setelah itu baru ada kebijakan bahwa yang masa kerjanya dua tahun bisa ikut tes PPPK. Tapi saya sudah tidak bisa lagi karena sudah terdaftar di CPNS, datanya sudah terbaca di sistem,” ujarnya saat ditemui media, Selasa 6 januari 2026.
Akibat kondisi tersebut, guru yang telah mengabdi hampir lima tahun dan mengantongi SK sejak 2022 itu tidak dapat kembali mendaftar seleksi PPPK.
Kartini berharap, pemerintah daerah dapat mengusulkan kembali agar guru honorer yang belum mendapatkan SK PPPK diberi kesempatan pada periode berikutnya.
“Kami berharap ada kebijakan khusus supaya bisa masuk PPPK pafuh waktu mauoun penuh waktu,” katanya.
Hal serupa dialami guru honorer lainnya, Rahmawati. Ia mengaku belum pernah mengikuti seleksi PPPK maupun CPNS karena masa kerjanya saat itu belum mencukupi dua tahun sehingga belum masuk dalam basis data.
“Waktu itu belum masuk database karena masa kerja kurang dua tahun. Harapannya ke depan bisa diangkat,” ujar Rahmawati yang telah mengabdi sekitar tiga tahun dan mengajar mata pelajaran Sosiologi dan IPS.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala SMPN 2 Suralaga, Sahrun Kamaruddin, menjelaskan permasalahan utama terletak pada sistem seleksi yang mewajibkan peserta memilih salah satu jalur, antara CPNS atau PPPK.
“Bukan soal diterima atau tidak diterima, tetapi pada tahap seleksi mereka harus memilih salah satu. Kalau sudah memilih CPNS, maka data PPPK tidak terbaca, begitu juga sebaliknya,” jelasnya.
Sahrun menambahkan, di SMPN 2 Suralaga terdapat guru honorer yang saat itu memilih jalur CPNS, sehingga tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.
Padahal, menurutnya, dari sisi masa kerja dan kelayakan, mereka sudah memenuhi syarat sejak sekitar tahun 2002.
“Dari sekolah, kami tetap akan berusaha agar guru-guru yang belum mendapat SK ini bisa diusulkan kembali ke dinas atau pihak terkait, baik untuk periode berikutnya maupun melalui kebijakan khusus dari pemerintah,” pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar