Suaraindo.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sanggau menggelar kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas (Dakgar) sekaligus penertiban pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota Sanggau, Rabu pagi (28/1/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama UPT Pendapatan Pengelolaan Daerah (UPTPPD) Kabupaten Sanggau dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas serta mendorong kesadaran pembayaran pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin Kaur Bin Ops Satlantas Polres Sanggau, Iptu Sukadi, dengan melibatkan 12 personel gabungan dari Satlantas Polres Sanggau, UPTPPD, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan, meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kepatuhan pengendara terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Hasil penindakan mencatat sebanyak delapan pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang. Dari jumlah tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit kendaraan bermotor, tiga lembar SIM, dan dua lembar STNK.
Iptu Sukadi menegaskan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata bertujuan untuk melakukan penindakan, namun juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas serta patuh terhadap kewajiban pajak kendaraan.
“Kami ingin membangun kesadaran masyarakat bahwa kepatuhan berlalu lintas dan pembayaran pajak kendaraan merupakan tanggung jawab bersama, demi keselamatan di jalan raya sekaligus mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Satlantas Polres Sanggau berharap melalui kegiatan serupa yang dilakukan secara berkelanjutan, tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta membayar pajak kendaraan dapat terus meningkat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













