Satreskrim Polres Sambas Tetapkan Perempuan Asal Paloh sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak

Suaraindo.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas menetapkan seorang perempuan berinisial SK (38), warga Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) setelah penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah terpenuhi melalui proses gelar perkara yang digelar oleh Satreskrim Polres Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap perkara yang melibatkan anak, perempuan, dan kelompok rentan secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup, SK telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Sambas guna mencegah yang bersangkutan mengulangi perbuatannya,” ujar AKP Sadoko.

Ia menambahkan, Polres Sambas memastikan seluruh proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak.

“Dalam penanganan perkara ini, kami mengutamakan perlindungan terhadap korban, khususnya anak sebagai pihak yang rentan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

AKP Sadoko menegaskan, Polres Sambas akan menangani kasus tersebut secara tegas dan profesional sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

100 Tahun Jam Gadang Jadi Momentum Perkuat Diplomasi Indonesia–Belanda

BPS Lombok Timur Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Grebeg Suro 2026 di Singkawang Digelar, Wako Tjhai Chui Mie Gaungkan Harmoni Budaya