Suaraindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menangani dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis (22/1/2026) usai rangkaian penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.
“Terlapor diamankan terkait dugaan Tindak Pidana Perkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 KUHP,” ujar IPTU Zainal dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1).
IPTU Zainal menerangkan, pasal-pasal yang dikenakan merupakan bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius, dan persetujuan korban yang masih di bawah umur tidak menghapus unsur pidana.
“Regulasi ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan anak di bawah umur,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Demi melindungi hak serta masa depan korban, identitas anak tidak dipublikasikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial H (19) diamankan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik. Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sekadau.
“Perkenalan antara terduga pelaku dan korban bermula melalui media sosial, yang kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung,” ungkap IPTU Zainal.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti guna memperkuat pembuktian perkara.
IPTU Zainal menegaskan komitmen Polres Sekadau dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap lingkungan dan aktivitas anak, termasuk dalam penggunaan media sosial.
“Kami mengimbau para orang tua dan seluruh elemen masyarakat agar lebih peduli terhadap pergaulan dan aktivitas anak. Jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan serta masa depan anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













