Sempat Buron, Polisi Tangkap MR, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pontianak

Suaraindo.id - Polresta Pontianak berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (19) yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian sempat kehilangan jejak pelaku selama beberapa hari.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polresta Pontianak, Selasa (6/1/2026).

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan orang hilang yang diajukan oleh keluarga korban ke Polsek Jongkat pada 27 Desember 2025.

“Setelah dilakukan penelusuran, diketahui korban ternyata dibawa oleh pelaku berinisial MR (19), yang diketahui memiliki hubungan pacaran dengan korban,” ujar AKP Wagitri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, MR menjemput korban di Jalan Tanjungpura, tepatnya di depan Mall Ramayana Kota Pontianak.

“Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku dan beristirahat hingga keesokan harinya sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah itu, pelaku membawa korban ke Cattail Guest House, Jalan Sepakat II, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara,” jelasnya.

AKP Wagitri menambahkan, selama masa pelarian, MR mengakui telah dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.

“Korban disetubuhi di dua lokasi berbeda. Untuk menghindari pelacakan, pelaku dan korban sengaja memblokir nomor telepon keluarga masing-masing. Bahkan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir travel juga memblokir seluruh rekan sesama sopir setelah mengetahui adanya laporan kehilangan dari orang tua korban,” ungkapnya.

Persembunyian pelaku akhirnya terungkap pada Minggu (4/1/2026), setelah Polsek Pontianak Kota menerima informasi dari masyarakat bahwa MR bersama korban berada di kawasan Jalan Ujung Pandang, Pontianak.

Di tempat yang sama, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, menyampaikan bahwa setelah informasi tersebut diterima, petugas langsung mengamankan pelaku dan korban ke Mapolresta Pontianak.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka menjalin hubungan dengan korban kurang lebih selama satu minggu,” kata Ipda Haris.

Ia menegaskan bahwa pelaku melakukan persetubuhan sebanyak dua kali di dua tempat berbeda, yakni di Cattail Guest House dan di salah satu rumah kost di kawasan Sungai Jawi, Pontianak.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

100 Tahun Jam Gadang Jadi Momentum Perkuat Diplomasi Indonesia–Belanda

BPS Lombok Timur Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Grebeg Suro 2026 di Singkawang Digelar, Wako Tjhai Chui Mie Gaungkan Harmoni Budaya