Tokoh Adat Melawi Laporkan Dugaan Penipuan dan Ingkar Janji 72 Guru PPPK ke Polisi
Suaraindo.id - Didampingi tokoh adat Kabupaten Melawi, Samiun Ujek, secara resmi melaporkan dugaan penipuan dan ingkar perjanjian yang diduga dilakukan oleh 72 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan tahun 2021 ke Polres Melawi, Jumat (23/1/2026).
Laporan tersebut dilayangkan setelah berbagai upaya komunikasi dan penagihan jasa pendampingan yang sebelumnya telah disepakati tidak mendapatkan respons maupun itikad baik dari para terlapor.
“Iya benar, saya sudah membuat laporan resmi ke polisi terkait hal tersebut,” ujar Samiun saat dikonfirmasi Jurnalis Suara Kalbar, Sabtu (24/1/2026) malam.
Samiun menjelaskan, peristiwa ini bermula pada 8 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, tiga orang yang mengaku sebagai perwakilan sekaligus koordinator kelompok guru PPPK mendatangi kediamannya untuk meminta bantuan dan pendampingan.
“Kedatangan mereka meminta saya bersedia memperjuangkan nasib 72 orang guru PPPK, mulai dari upaya pertemuan dengan Dinas Pendidikan, BKD Kabupaten Melawi, hingga ke tingkat kepala daerah,” ujar Samiun.
Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, para koordinator menyampaikan komitmen akan memberikan surat kuasa resmi sebelum proses pendampingan dilakukan. Selain itu, disepakati pula secara lisan bahwa apabila perjuangan tersebut berhasil—yang ditandai dengan para guru PPPK dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK)—maka masing-masing guru akan memberikan jasa kerja sebesar Rp5 juta per orang.
“Saya berani melaporkan mereka karena saya memiliki bukti dan dokumentasi. Dari 72 orang guru itu, ada sembilan orang yang memang sudah mencicil kepada saya,” bebernya.
Samiun menegaskan, kesepakatan tersebut tidak hanya bersifat lisan, tetapi juga dituangkan dalam surat pernyataan tertulis bermaterai, sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan oleh koordinator tim bersama dua orang lainnya.
Namun setelah proses pendampingan dilakukan dan para guru PPPK dinyatakan berhasil dilantik serta menerima SK, kewajiban pembayaran jasa kerja tersebut diduga tidak pernah direalisasikan oleh sebagian besar pihak yang terlibat.
Atas dasar itulah, Samiun Ujek merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Melawi guna mendapatkan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Melawi masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dengan memeriksa dokumen serta keterangan dari para pihak terkait.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Posting Komentar