Wali Kota Pontianak Tegaskan Pelayanan Publik Tak Boleh Tunggu Viral
Suaraindo.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh menunggu persoalan menjadi viral di media sosial baru kemudian ditangani. Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta lebih peka, responsif, dan cepat merespons setiap permasalahan yang muncul di tengah masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Edi usai melantik 32 pejabat administrator setingkat eselon III dan 27 pejabat pengawas setingkat eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Pada kesempatan yang sama, ia juga melantik Wulanda Anjaswari sebagai Camat Pontianak Selatan, lima lurah, serta sejumlah kepala sekolah, kepala puskesmas, dan pejabat fungsional lainnya.
“Kita tidak boleh bekerja menunggu masalah menjadi viral. Begitu melihat persoalan di lapangan, segera direspons dan dikoordinasikan,” ujar Edi usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang didampingi Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, di Aula SSA Kantor Wali Kota, Rabu (31/12/2025).
Edi menjelaskan, pengisian dan pergeseran jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan untuk memastikan roda pelayanan publik berjalan optimal. Para pejabat yang dilantik diharapkan menjalankan tugas secara profesional serta menjunjung tinggi nilai-nilai ASN BerAKHLAK, yakni akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Menurutnya, ekspektasi masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah terus meningkat seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial. Kondisi tersebut menuntut ASN bekerja lebih cepat, tidak menunda pelayanan, serta berani melakukan inovasi.
“Pelayanan yang lambat akan berdampak luas, mulai dari pertumbuhan ekonomi, iklim investasi, hingga penciptaan lapangan kerja,” katanya.
Ia juga menekankan peran strategis pejabat administrator sebagai penghubung antara pimpinan dan pelaksana di lapangan. Edi meminta agar proses administrasi pemerintahan dijalankan secara efektif dan efisien dengan orientasi pada penyelesaian masalah, bukan sekadar rutinitas birokrasi.
“Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, regulasi di tingkat daerah bisa dievaluasi dan disesuaikan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain pelayanan publik, Edi turut menyoroti tantangan kebencanaan yang dihadapi Kota Pontianak, khususnya persoalan genangan dan banjir akibat kondisi geografis serta pasang air. Ia menilai penanganan masalah tersebut membutuhkan sinergi lintas kewenangan antara pemerintah kota, provinsi, dan pemerintah pusat.
“Penanganan genangan dan banjir tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah kota karena menyangkut kewenangan yang lebih luas. Diperlukan koordinasi dan kolaborasi lintas pemerintah,” ujarnya.
Edi menegaskan, pemerintah daerah tidak lagi dapat bekerja dengan pola lama. Di era media sosial, informasi menyebar sangat cepat sehingga kecepatan respons dan kepedulian terhadap persoalan di lapangan menjadi kunci utama menjaga kepercayaan publik.
Melalui momentum pelantikan ini, ia berharap para pejabat yang baru dilantik mampu memanfaatkan amanah jabatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kota Pontianak dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya minta setiap permasalahan segera dikoordinasikan lintas perangkat daerah tanpa menunggu berkembang menjadi isu yang meluas,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Posting Komentar