Barantin Tahan Daging Kelelawar dan 50 Kg Ikan Asin di PLBN Aruk, Cegah Risiko Penyakit Berbahaya

Suaraindo.id - Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat menahan sejumlah komoditas hewan dan perikanan di kawasan perbatasan. Penindakan dilakukan terhadap 1 kilogram daging kelelawar dan 50 kilogram ikan asin yang hendak masuk ke wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara Aruk.

Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, mengungkapkan temuan tersebut terjadi di pintu masuk perbatasan Indonesia–Malaysia yang berada di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Daging kelelawar tersebut disembunyikan di bawah tumpukan ikan asin untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.

“Barang tersebut sengaja disamarkan di bawah ikan asin untuk menghindari pemeriksaan. Namun petugas kami tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan daging kelelawar yang tidak dilaporkan,” ujar Ferdi, Rabu (18/2/2026).

Ferdi menegaskan, penahanan dilakukan bukan semata-mata karena jumlah barang yang ditemukan, melainkan berdasarkan analisis risiko terhadap potensi ancaman hama dan penyakit.

“Ini bukan soal banyak atau sedikitnya barang. Berdasarkan analisis risiko, meskipun jumlahnya kecil, tetap berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya bagi lingkungan, masyarakat, serta sumber pangan apabila tidak melalui prosedur karantina yang benar,” tegasnya.

Seluruh komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tanpa dokumen resmi, setiap produk hewan dan perikanan yang masuk ke Indonesia wajib dikenakan tindakan karantina.

Saat ini, barang bukti diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina di PLBN Aruk untuk proses lebih lanjut.

“Seluruh barang telah kami amankan dan akan dimusnahkan sesuai regulasi yang berlaku. Sementara terhadap pemilik barang telah dilakukan pembinaan serta diberikan peringatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ferdi menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk mencegah potensi masuknya penyakit zoonosis berbahaya seperti Virus Nipah. Secara ilmiah, kelelawar diketahui sebagai salah satu inang alami (reservoir) virus tersebut yang berpotensi menular ke manusia.

Ia menegaskan komitmen Barantin untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas di wilayah perbatasan.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan seluruh instansi terkait dan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sumber daya alam hayati sebagai sumber pangan dan sumber ekonomi, demi melindungi Indonesia dari ancaman hama dan penyakit berbahaya,” pungkas Ferdi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

100 Tahun Jam Gadang Jadi Momentum Perkuat Diplomasi Indonesia–Belanda

BPS Lombok Timur Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Grebeg Suro 2026 di Singkawang Digelar, Wako Tjhai Chui Mie Gaungkan Harmoni Budaya