Debitur di Pontianak Laporkan Dugaan Penarikan Paksa Mobil oleh Perusahaan Pembiayaan
Suaraindo.id - Kasus dugaan penarikan paksa kendaraan kembali terjadi di Kota Pontianak. Seorang warga bernama Deprianto Nur Irman mengaku mobil miliknya ditarik secara paksa oleh perusahaan pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance melalui jasa penagih utang (debt collector), Kamis (8/1/2026).
Kendaraan yang ditarik tersebut berupa mobil Toyota All New Avanza 1.5 CVT warna Black Mica dengan nomor polisi KB 1450 QZ. Selain penarikan paksa, mobil tersebut juga diduga telah dilelang secara sepihak tanpa persetujuan debitur.
Kuasa hukum debitur, Fransiskus, dalam konferensi pers yang digelar Senin (23/2/2026), menegaskan tindakan penarikan dan pelelangan kendaraan milik kliennya bertentangan dengan hukum, khususnya setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019.
“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan bahwa sertifikat jaminan fidusia tidak lagi memiliki kekuatan eksekutorial otomatis. Penentuan wanprestasi tidak boleh dilakukan sepihak oleh kreditur. Apabila debitur tidak mengakui atau keberatan atas status wanprestasi, maka penyelesaiannya wajib ditempuh melalui mekanisme peradilan,” kata Fransiskus.
Ia menjelaskan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni eksekusi sukarela berdasarkan kesepakatan tertulis antara kreditur dan debitur, atau melalui putusan pengadilan apabila debitur mengajukan keberatan. Di luar mekanisme tersebut, eksekusi dinilai cacat hukum.
“Sejak 16 Januari 2020, tidak ada lagi ruang hukum bagi kreditur untuk melakukan penarikan paksa, menggunakan jasa debt collector secara intimidatif, melakukan lelang sepihak tanpa kesepakatan, atau mengambil alih objek jaminan secara sewenang-wenang. Tindakan demikian merupakan pelanggaran prinsip due process of law,” ujarnya.
Fransiskus menambahkan, dalam perkara kliennya berdasarkan Perjanjian Nomor 9392203077 dengan objek kendaraan Toyota All New Avanza 1.5 CVT warna Black Mica, pihaknya menilai penarikan dan pelelangan kendaraan dilakukan tanpa kesepakatan sukarela, tanpa putusan pengadilan, serta tanpa prosedur eksekusi yang sah.
“Atas dasar itu, tindakan tersebut memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, berpotensi mengandung unsur pidana apabila terdapat paksaan atau intimidasi, serta merupakan pelanggaran hak konstitusional klien kami,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan perusahaan pembiayaan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, ketentuan HIR/RBg dan Pedoman Mahkamah Agung Buku II, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum secara maksimal, termasuk mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum, melaporkan dugaan tindak pidana, serta mengajukan keberatan terhadap proses lelang yang dinilai tidak sah.
“Kami tidak akan mentolerir praktik pembiayaan yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi dan merendahkan supremasi hukum. Negara ini adalah negara hukum. Eksekusi sepihak dan tindakan koersif tanpa putusan pengadilan adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi PT Mandiri Tunas Finance untuk memperoleh konfirmasi. Namun, belum ada keterangan resmi yang disampaikan terkait dugaan penarikan paksa dan pelelangan kendaraan tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Posting Komentar