Imigrasi Lombok Timur Larang WNA Pembuat Onar ke Indonesia

SUARAINDO.ID ------ Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Lombok Timur Lalu Rizal Febriyadi menegaskan, selain dikenai tindakan deportasi, warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial MLP yang melanggar ketentuan keimigrasian, juga dikenakan penangkalan. ‎“Selain deportasi, yang bersangkutan juga dikenakan penangkalan, artinya tidak diperkenankan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, enam bulan kedepan,” jelas Rijal. ‎ ‎Lalu Rijal menegaskan, langkah tegas tersebut diambil berdasarkan asas selektif dalam kebijakan keimigrasian. ‎ ‎Menurutnya, hanya WNA yang memberikan manfaat serta tidak mengganggu ketertiban umum yang diperkenankan berada di wilayah Indonesia. ‎ ‎“Apabila terdapat warga negara asing yang melakukan keributan atau mengganggu ketertiban sosial, kami berhak melakukan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. ‎ ‎Terkait pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur memiliki dua wilayah kerja, yakni Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Utara. ‎ ‎Pengawasan dilakukan secara rutin dan terkoordinasi untuk memastikan keberadaan serta aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. ‎ ‎Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan keberadaan atau aktivitas mencurigakan WNA di lingkungan masing-masing. ‎ ‎“Kami berharap masyarakat tidak segan melapor, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui media sosial,” pungkas Lalu Rijal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

100 Tahun Jam Gadang Jadi Momentum Perkuat Diplomasi Indonesia–Belanda

BPS Lombok Timur Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Grebeg Suro 2026 di Singkawang Digelar, Wako Tjhai Chui Mie Gaungkan Harmoni Budaya