Nelayan Kalbar Tolak Kewajiban VMS, Ajukan Gugatan ke Mahkamah Agung

Suaraindo.id - Kalangan nelayan di Kalimantan Barat menyatakan penolakan terhadap kebijakan kewajiban pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) pada kapal penangkap ikan yang dinilai semakin memberatkan. Kebijakan tersebut diterapkan di tengah kondisi hasil tangkapan yang menurun serta regulasi perizinan yang dinilai kian rumit dan mahal.

Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalimantan Barat, Hermili Jamani, mengatakan pihaknya bersama sejumlah organisasi nelayan lain telah melakukan konsolidasi nasional dan sepakat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

“Sepekan lalu kami sudah melakukan konsolidasi bersama HNSI dan Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) se-Indonesia, dan kami sepakat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Regulasi ini benar-benar memberatkan dan menjadi persoalan serius bagi nelayan,” ujar Hermili saat ditemui di UPT Pelabuhan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, PP tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari zona dan jalur penangkapan, kuota ikan, hingga kewajiban pemasangan VMS. Menurutnya, seluruh ketentuan itu justru membatasi ruang gerak nelayan dan menambah beban operasional.

Hermili menilai pemerintah kurang memahami kondisi riil di lapangan. Saat ini, hasil tangkapan nelayan cenderung menurun, sementara tuntutan administratif, pajak pusat dan daerah, serta proses perizinan semakin kompleks.

“Ini menjadi sangat tidak seimbang. Beban semakin berat, tapi hasil tangkapan makin sedikit. Karena itulah hari ini kami menyatakan sikap dan menggugat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, gugatan tersebut merupakan bentuk perjuangan berkelanjutan setelah berbagai upaya dialog dengan kementerian dan instansi terkait tidak membuahkan hasil. Menurutnya, nelayan tidak pernah berniat melakukan pergerakan besar, namun kondisi yang semakin sulit memaksa mereka untuk bertindak.

“Kami sudah terlalu sakit. Suara kami selama ini tidak direspons. Maka kami akan terus menuntut sampai pemerintah mengubah orientasinya, dari yang eksploitatif menjadi berpihak pada kesejahteraan nelayan,” tegasnya.

Hermili menambahkan, kesejahteraan nelayan akan berdampak luas terhadap stabilitas harga ikan dan peningkatan ekonomi masyarakat pesisir. Sebaliknya, jika nelayan terus tertekan, harga ikan berpotensi naik dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat ikut memburuk.

Salah satu poin yang paling memberatkan, lanjutnya, adalah kewajiban pemasangan VMS. Nelayan harus membeli perangkat dengan harga di atas Rp10 juta, ditambah biaya layanan tahunan, yang harus dibayar tanpa memandang besar kecilnya hasil tangkapan.

Selain itu, sistem VMS terhubung langsung dengan mesin kapal. Jika mesin mati, maka perangkat juga tidak aktif sehingga nelayan kerap dicurigai melakukan pelanggaran dan berpotensi dikenai sanksi, termasuk saat terpaksa berhenti melaut akibat cuaca buruk.

“Pengawasan memang penting, tetapi seharusnya difasilitasi pemerintah, bukan dibebankan kepada nelayan,” jelasnya.

Senada, Ketua DPW Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) Kalimantan Barat, Sawari, meminta Presiden RI Prabowo Subianto meninjau ulang PP Nomor 11 Tahun 2023, khususnya terkait kewajiban VMS dan pembatasan zona tangkap.

“Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto dapat bijak menyikapi persoalan ini dan meninjau ulang aturan yang mengatur soal kewajiban VMS dan pembatasan wilayah tangkap,” ujar Sawari di lokasi yang sama.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali mendatangi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk menyampaikan keluhan nelayan, namun belum mendapat tanggapan memuaskan.

Menurutnya, nelayan seharusnya tidak dibatasi secara ketat dalam menentukan daerah penangkapan ikan selama masih berada di wilayah perairan Indonesia, terlebih dengan kondisi geografis Kalimantan Barat yang mayoritas menghadap ke Laut Natuna.

“Kami ini hanya ingin mengisi perut dan mencari rezeki di laut sendiri. Kalau wilayah tangkap dibatasi berdasarkan ukuran kapal dan zona tertentu, itu sangat menyulitkan,” katanya.

Sawari menambahkan, kewajiban VMS sangat memberatkan nelayan kecil karena selain biaya perangkat yang mahal, mereka juga harus menanggung biaya layanan rutin tahunan.

“Kondisi nelayan saat ini sangat berat. Mereka butuh makan, sementara kebijakan yang ada justru menambah beban. Seharusnya aturan dibuat pro rakyat dan berpihak pada nelayan kecil,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

100 Tahun Jam Gadang Jadi Momentum Perkuat Diplomasi Indonesia–Belanda

BPS Lombok Timur Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Grebeg Suro 2026 di Singkawang Digelar, Wako Tjhai Chui Mie Gaungkan Harmoni Budaya