Polres Melawi Tindak 108 Pengendara Knalpot Brong dalam Operasi Keselamatan Kapuas 2026

  • Bagikan
Knalpot brong yang diamankan pihak polres Melawi dalam operasi keselamatan kapuas 2026.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kepolisian Resor (Polres) Melawi terus menggencarkan penertiban penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong dalam rangka Operasi Keselamatan Kapuas 2026. Memasuki hari kedelapan pelaksanaan operasi, tercatat sebanyak 108 pengendara telah ditilang karena melanggar aturan tersebut.

Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon melalui Kapusdal Ops Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Polres Melawi, AKP Pipit, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, fokus penertiban menyasar jalur-jalur dengan aktivitas masyarakat yang tinggi, di antaranya Jalan Provinsi hingga kawasan Jalan Kota Baru. Wilayah tersebut diprioritaskan karena terdapat banyak rumah ibadah, rumah sakit, kawasan permukiman, serta arus lalu lintas yang padat.

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Jangan ragu untuk ditindak tegas,” tegasnya.

AKP Pipit juga mengapresiasi dukungan masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta komunitas motor di Kabupaten Melawi yang turut membantu kelancaran pelaksanaan operasi.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan, khususnya terhadap pelanggaran kasat mata yang meresahkan masyarakat.

“Pengendara knalpot brong menunjukkan kurangnya empati terhadap orang lain. Jangan coba-coba gunakan lagi, termasuk balap liar. Tidak ada toleransi, pasti ditindak tegas,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan