Suaraindo.id – Warga yang sempat diamankan aparat kepolisian saat peristiwa kebakaran lahan di Jalan Budi Karya, Kota Pontianak, pada Jumat (30/1/2026), dipastikan telah dipulangkan. Kepolisian menyatakan bahwa warga tersebut tidak terbukti terlibat dalam aksi pembakaran lahan.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto setelah proses pemeriksaan oleh penyidik rampung dilakukan.
“Yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak terlibat dalam kebakaran lahan tersebut,” ujar Kombes Pol Endang Tri Purwanto, Sabtu (31/1/2026).
Kapolresta menjelaskan, saat pertama kali ditemukan di lokasi kejadian, warga tersebut berada dalam kondisi sesak napas akibat paparan asap kebakaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa yang bersangkutan justru berada di lokasi untuk berupaya memadamkan api yang membakar tempat penyimpanan hasil pulungan miliknya.
“Yang bersangkutan ditemukan dalam kondisi sesak. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, ia berada di lokasi untuk memadamkan api karena yang terbakar merupakan hasil pulungan miliknya,” jelasnya.
Meski warga tersebut telah dipastikan tidak terlibat, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan terkait kebakaran lahan tetap dilanjutkan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta mendalami sumber api untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.
“Penyelidikan terus dilakukan guna memastikan tidak adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut,” pungkas Kapolresta Pontianak.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













