Sidang Etik Kasus Dugaan Narkoba Meigi Alrianda Masuki Tahap Putusan, Keluarga Soroti Kesaksian Saksi

  • Bagikan
Sri Rejeki, orang tua Meigi Alrianda mantan anggota Polres Melawi tersangka kasus kepemilikan narkoba seberat 499,16 gram. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Sidang kode etik terhadap Meigi Alrianda, tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika seberat 499,16 gram, telah berlangsung dan kini memasuki tahap putusan setelah persidangan yang digelar pada 11 Februari 2026.

Dalam proses sidang etik tersebut, pihak keluarga menyatakan keberatan terhadap sejumlah kesaksian yang dinilai tidak sesuai dengan pokok perkara. Orang tua Meigi Alrianda, Sri Rejeki, mengaku kecewa terhadap keterangan salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

“Saya sedikit kecewa dengan kesaksian yang diberikan oleh BA, karena dia kerap kali membahas hal-hal pribadi Meigi di dalam persidangan, bukan soal kasus yang sedang disidangkan,” kata Sri, Jumat (20/2/2026).

Menurut Sri, saksi Brigpol BA dalam keterangannya lebih banyak menyinggung masa lalu Meigi Alrianda, termasuk riwayat demosi jabatan, yang dinilai tidak relevan dengan perkara dugaan kepemilikan narkotika.

“Di dalam persidangan BA ini malah seolah-olah menyudutkan Meigi dengan menceritakan masa lalu Meigi yang sempat didemosi, bahkan dia tak sadar bahwa dia juga pernah didemosi,” tegasnya.

Sri juga membantah kesaksian yang menyebutkan bahwa anaknya tertangkap tangan memiliki narkotika. Ia menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kesaksian BA sendiri menyebutkan bahwa dia hanya diperlihatkan foto barang yang ditemukan di pergudangan Kubu Raya. Sementara pada saat itu Meigi berada di mess di Melawi. Jelas ini bukan tangkap tangan dan belum bisa dipastikan kalau itu milik anak saya,” ujarnya.

Selain itu, Sri mempertanyakan kronologi penemuan barang bukti yang disebut pertama kali ditemukan oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, namun tidak memberikan kesaksian dalam sidang etik.

“Saya sangat menyayangkan Bea Cukai sebagai pihak yang disebut pertama menemukan barang tersebut malah tidak memberikan kesaksian di persidangan, bahkan pihak jasa pengiriman saja memberikan kesaksian,” tuturnya.

Menurut Sri, pihak jasa pengiriman dalam kesaksiannya menyatakan bahwa paket tersebut sempat diperiksa dan tidak ditemukan barang mencurigakan sebelum dikirim.

“Dari pihak jasa pengiriman jelas menyatakan bahwa paket tersebut sudah sempat diperiksa dan tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan. Namun kemudian pihak Bea Cukai menemukan barang tersebut tanpa memberikan kesaksian di persidangan,” katanya.

Pihak keluarga berharap proses sidang kode etik dapat berjalan objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum putusan akhir dijatuhkan. Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan penemuan barang bukti dapat memberikan keterangan secara terbuka guna memperjelas kronologi perkara tersebut.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan