Terdakwa Kasus Dugaan Penghinaan Suku Dayak Divonis 2 Tahun Penjara, Berpotensi Jalani Sanksi Adat
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Suaraindo.id - Terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap suku Dayak, Riezky Kabah, dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (23/2/2026) sore. Selain hukuman pidana, terdakwa juga berpotensi menjalani sanksi hukum adat.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut dan mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menyampaikan bahwa terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan dan menilai vonis tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Dayak.
“Ya kalau secara hukum, kita ya cukup merasa puas lah. Karena itu sudah putusan pengadilan, kita tidak bisa lagi. Dan menurut kita sudah puas dan sudah membuat yang bersangkutan jera untuk melakukan perbuatan ke depan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan sanksi adat, Iyen menjelaskan bahwa proses tersebut telah diserahkan kepada pengurus Dewan Adat Dayak Kota Pontianak untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Untuk hukum adat, kita sudah serahkan dengan pengurus DAD Kota Pontianak dan jajarannya. Nah, ya mereka mungkin sekarang sedang mencari cara bagaimana. Menurut DAD Kota kan adat tidak bisa dibatalkan dan harus tetap dilaksanakan,” katanya.
Sebagai pelapor, pihaknya berharap mekanisme hukum adat tetap berjalan sebagai bentuk penyelesaian secara menyeluruh.
“Kalau kita sih sebagai pelapor, ya mengharapkan itu harus. Nah, cuma nanti mekanismenya seperti apa mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar. Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Kota Pontianak yang sudah memutuskan. Menurut kami sudah sesuai lah, walaupun merasa tersakiti karena sudah dihina,” pungkasnya.
Dengan dijatuhkannya vonis pidana tersebut, proses penyelesaian perkara belum sepenuhnya berakhir. Selain kemungkinan upaya hukum lanjutan, penyelesaian melalui mekanisme hukum adat masih terbuka dan menunggu tindak lanjut dari Dewan Adat Dayak Kota Pontianak.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar