Terdakwa Penghinaan Suku Dayak Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Pontianak

Suaraindo.id - Sidang putusan perkara dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak dengan terdakwa Riezky Kabah digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (23/2/2026) sore. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yakni dengan sengaja dan sadar mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut serta mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

“Melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan dengan sadar mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut dan mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan masyarakat atau bangsa, ras atau etnis, warna kulit, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik,” tegas Majelis Hakim.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tambah Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

“Saudara masih punya hak mau menerima, mau mengajukan banding di pengadilan Pontianak atau pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari. Hal yang sama berlaku kepada penuntut hukum,” pungkas Majelis Hakim.

Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago, yang turut menghadiri persidangan menyatakan pihaknya cukup puas terhadap putusan yang telah dijatuhkan.

“Ya kalau secara hukum, kita ya cukup merasa puas lah. Karena itu sudah putusan pengadilan. Dan menurut kita sudah puas dan sudah membuat terdakwa itu merasa jera untuk melakukan perbuatan ke depan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak pengadilan yang telah memutus perkara tersebut.

“Dan saya juga mengucapkan terima kasih pada pengadilan Kota Pontianak yang sudah memutuskan. Menurut kami sudah sesuai lah, walaupun merasa tersakiti karena sudah dihina,” katanya.

Perkara ini bermula dari unggahan video terdakwa di media sosial yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam serta menyinggung Rumah Radakng sebagai tempat dukun resmi. Dengan putusan tersebut, perkara ini memasuki babak akhir pada tingkat pengadilan pertama.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

100 Tahun Jam Gadang Jadi Momentum Perkuat Diplomasi Indonesia–Belanda

BPS Lombok Timur Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Grebeg Suro 2026 di Singkawang Digelar, Wako Tjhai Chui Mie Gaungkan Harmoni Budaya