Tiga ABH Pelaku Curanmor Diamankan Polresta Pontianak, Motor Sempat Dicopot Bodinya

  • Bagikan
Barang bukti berupa body kendaraan hasil pencurian oleh ABH beserta topeng yang sempat digunakan pelaku. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Sebanyak tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terpaksa diamankan jajaran Polresta Pontianak setelah terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiganya masing-masing berinisial SM (15), BA (16), dan FM (14).

Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya rekaman CCTV di media sosial yang memperlihatkan aksi pencurian, serta adanya laporan resmi dari korban kepada pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan awal, dua pelaku yakni SM (15) dan FM (14) ternyata lebih dulu diamankan Tim Spartan Polsek Pontianak Barat dalam kasus pencurian lainnya. Keduanya kemudian dijemput Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak yang dipimpin Ipda Amin Suryadinata untuk pengembangan kasus curanmor tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, membenarkan bahwa ketiga ABH kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dua di antaranya telah diamankan Polsek Pontianak Barat, kemudian kami lakukan pengembangan dan menjemput BA (16). Kini ketiganya telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Ryan, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Sejarah, Gang Bukit Saran. Korban berinisial AB langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak.

Berdasarkan keterangan sementara, ketiga pelaku awalnya melintas di lokasi dan melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih menempel.

“Saat kejadian, ketiganya melihat ada sepeda motor Supra terparkir dengan kunci masih melekat. Melihat kesempatan itu, SM dan BA langsung turun mengambil kendaraan tersebut,” jelasnya.

Setelah motor berhasil dibawa, FM berperan membongkar atau mencopot body kendaraan dengan tujuan menghilangkan ciri-ciri agar tidak mudah dikenali saat digunakan.

“Body kendaraan sempat dicopot. Namun dari rangkaian penyelidikan dan pengejaran, kami berhasil mengamankan ketiganya beserta barang bukti. Korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000,” tambahnya.

Saat ini ketiga ABH masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pontianak dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hingga 9 tahun penjara.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan