Suaraindo.id – Persoalan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit dengan permukiman serta lahan milik warga di Kabupaten Melawi dinilai sebagai masalah agraria serius yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Wakil Bupati Melawi, Malin, menegaskan kondisi tersebut berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera dilakukan penertiban dan evaluasi menyeluruh oleh pemerintah pusat bersama pihak terkait.
Menurutnya, persoalan HGU di Melawi tidak hanya menyasar lahan permukiman dan pertanian warga, tetapi juga mencakup kawasan hutan lindung hingga wilayah eks PT Inhutani yang saat ini sudah tidak lagi beroperasi.
“Ada perusahaan sawit yang punya HGU, tapi di dalamnya ada kampung warga, lahan pertanian, kuburan, hutan adat, bahkan fasilitas umum,” tegas Malin, Jumat (6/2/2026).
Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa hak atas tanah tidak boleh menghilangkan hak masyarakat yang telah ada sebelumnya.
Selain itu, praktik HGU yang menutup akses dan hak masyarakat juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan menghormati hak masyarakat hukum adat serta mencegah terjadinya konflik agraria.
Malin mengaku telah mengantongi data valid terkait sejumlah HGU yang tumpang tindih dengan wilayah masyarakat. Meski belum membeberkan nama perusahaan, ia memastikan data tersebut akan dibuka secara transparan.
“Nanti akan kita buka semuanya data ini. Kenapa bisa terjadi seperti itu, kemungkinan HGU-nya ‘turun dari langit’,” ujarnya.
Ia menegaskan perusahaan wajib menata ulang kepemilikan lahan melalui skema Reforma Agraria, termasuk melakukan pemetaan ulang areal HGU agar tidak lagi bersinggungan dengan permukiman masyarakat yang telah lebih dulu ada sebelum perkebunan dibuka.
Dampak nyata dari persoalan ini, lanjut Malin, adalah warga tidak dapat mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Banyak warga baru mengetahui wilayahnya masuk dalam HGU saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Selama ini mereka tidak tahu kampungnya masuk HGU. Mereka kaget saat mau mengurus sertifikat ternyata tidak bisa. Kalau ini dibiarkan, konflik antara masyarakat dan perusahaan sangat mungkin terjadi,” tegasnya.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Melawi mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, instansi teknis, BPN, serta pihak perusahaan guna melakukan verifikasi lapangan dan pengukuran ulang areal permukiman warga agar dapat dikeluarkan (enclave) dari wilayah HGU.
“Kita minta dibentuk tim turun ke lapangan. Kita petakan secara jelas mana saja yang harus dikeluarkan dari HGU. Jika perusahaan sudah sepakat, BPN akan melakukan pengukuran resmi,” jelas Malin.
Ia menambahkan, perusahaan juga harus bertanggung jawab memfasilitasi proses pengukuran ulang tersebut. Apabila tidak kooperatif atau terbukti melanggar ketentuan, maka langkah penertiban akan ditempuh sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kalau tidak ada itikad baik, tentu ada konsekuensi. Evaluasi izin, sanksi administratif, bahkan pencabutan HGU bisa dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.
Pemkab Melawi memastikan penataan ulang HGU menjadi langkah penting untuk mencegah konflik agraria berkepanjangan sekaligus menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













