Camat Suralaga Imbau Warga Tempuh Jalur Hukum, dan Tidak Ganggu Pelayanan Publik
SUARAINDO.ID ----- Camat Suralaga, Kabupaten Lombok Timur Drs. Nur Hilal, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi dalam negara hukum dan demokrasi, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan serta tidak mengganggu pelayanan publik.
Menurutnya, apabila ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala desa, warga sebaiknya menempuh jalur resmi dengan melaporkan kepada lembaga berwenang.
“Kalau memang ada dugaan kepala desa melakukan pelanggaran hukum, seperti penyalahgunaan uang, silakan dilaporkan ke lembaga terkait, bisa ke kepolisian, kejaksaan, atau pemerintah daerah. Nanti inspektorat yang akan menelusuri dan membuktikan kebenaran dari isu yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Tindakan seperti penyegelan kantor desa tidak dibenarkan karena dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut, kata dia, juga telah disampaikan oleh pihak kepolisian dalam pertemuan dengan warga.
“Kami dari pemerintah kecamatan sangat tidak membolehkan penyegelan kantor karena itu mengganggu pelayanan publik. Pihak kepolisian juga sudah mengingatkan hal yang sama. Jika tetap dilakukan, tentu ada risiko hukum dari perbuatan tersebut,” tegasnya.
Camat berharap masyarakat tetap menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat luas.
Komentar
Posting Komentar