Ketua Gumi Paer Lombok Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Masuknya Mesin PLTD

  • Bagikan

SUARAINDO.ID ——- Ketua Gumi Paer Lombok NTB, Lalu Junaidi, menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam masuknya mesin baru di fasilitas PLN yang beroperasi di Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik.


‎Lalu Junaidi menilai, proses penambahan mesin Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), seharusnya mengacu ketat pada aturan perizinan dan melibatkan komunikasi terbuka dengan masyarakat terdampak.

‎Banyak keluhan warga muncul karena proses tersebut dinilai tidak transparan dan tidak melalui prosedur resmi secara tertulis.

‎Lalu Junaidi menduga, bahwa mesin-mesin yang masuk belum mengantongi izin yang jelas, bahkan sejak tahap awal kedatangannya.

‎“Kalau hanya disampaikan secara lisan kepada kepala desa, itu tidak cukup. Harus ada prosedur tertulis. Setiap sesuatu yang masuk ke wilayah masyarakat, apalagi fasilitas besar seperti mesin PLTD, semestinya diketahui secara resmi oleh pemerintah desa dan warga,” ujarnya. kamis 2 april 2026.

‎Dalam skala rumah tangga saja, ketika warga hendak menambah daya listrik dari 450 VA ke 900 VA, diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Karena itu, menurutnya, tidak masuk akal jika mesin berkapasitas besar bisa masuk tanpa prosedur perizinan yang jelas.

‎“Kalau di rumah tangga saja harus ada SLO, apalagi ini mesin besar. Kapasitasnya tidak jelas, dampaknya juga tidak disampaikan. Ini yang menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat,” katanya.

‎Junaidi juga menilai, alasan program nasional tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan hak-hak masyarakat sekitar.

‎Setiap kebijakan pembangunan tetap harus memperhatikan kenyamanan dan keselamatan warga.

‎Lalu Junaidi mengungkapkan, warga sempat terkejut saat mesin mulai beroperasi karena suara bising yang muncul tiba-tiba tanpa sosialisasi sebelumnya.

Bahkan, menurutnya, sebagian warga sempat mengira terjadi gempa akibat getaran dan kebisingan yang ditimbulkan.

‎“Seharusnya sebelum mesin masuk, ada konsultasi publik. Disampaikan potensi dampak kebisingan, jarak aman, emisi, dan langkah pengendaliannya. Jangan sampai masyarakat kaget karena tidak pernah diberi penjelasan,” tegasnya.

‎Junaidi menambahkan, masyarakat tidak menolak peningkatan kapasitas listrik, selama prosesnya mengikuti mekanisme aturan yang berlaku dan dilakukan secara transparan. Ia mendorong agar pihak terkait melakukan penataan terhadap pengendalian suara dan emisi mesin agar tidak mengganggu warga sekitar.

‎“Solusinya sederhana. Kalau bermasalah di suara, atur peredamnya. Kalau di emisi, atur pengendaliannya. Yang penting, ada komunikasi dan mengikuti aturan,” ujarnya.

‎Ke depan setiap perubahan atau penambahan fasilitas di lingkar operasional PLN, wajib melalui konsultasi publik agar dampak terhadap masyarakat dapat diantisipasi sejak awal.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan