Polsek Tayan Hulu Tetapkan ARW sebagai Tersangka Kasus Penggelapan di TAP Sosok

Suaraindo.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hulu resmi menetapkan ARW (26), karyawan bagian pemasaran di Kantor Telkomsel Authorized Partner (TAP) Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu,Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan barang dan uang perusahaan. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian setelah menerima laporan dari Yuyun Nilawaty (28), yang bertindak atas kuasa CV. Juanda. Laporan itu terkait adanya selisih stok barang dan keuangan yang ditemukan saat audit internal di kantor unit TAP Sosok. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/3/IV/2026/SPKT, yang merupakan pengaduan dengan Nomor 21/IV/2026/SPKT, tertanggal 24 April 2026. Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk gelar perkara. “Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya selisih nominal uang berkisar antara Rp70 juta hingga Rp80 juta yang terjadi sejak September 2025. Temuan tersebut sempat disampaikan kepada tim leader setempat untuk dilakukan penanganan internal,” ujarnya. Namun, pada April 2026, jumlah selisih tersebut semakin bertambah. Selain itu, ditemukan pula kehilangan barang berupa voucher dan kartu perdana sebanyak 10.533 item, dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp208.208.200. Hasil audit internal memperkuat dugaan adanya penyimpangan. Barang-barang yang hilang diketahui telah dikeluarkan dari gudang dan diserahkan kepada ARW yang bertugas sebagai sales pemasaran. Dalam pemeriksaan, ARW mengakui telah melakukan penggelapan terhadap barang-barang tersebut. Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka. Selain menetapkan tersangka, Polsek Tayan Hulu juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perjanjian kerja, hasil audit, data barang hilang, dua unit telepon genggam, printer thermal, serta bukti transaksi penjualan. Kapolsek menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 488 subsider Pasal 486 terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Iptu H. Pintor Hutajulu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

100 Tahun Jam Gadang Jadi Momentum Perkuat Diplomasi Indonesia–Belanda

BPS Lombok Timur Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Grebeg Suro 2026 di Singkawang Digelar, Wako Tjhai Chui Mie Gaungkan Harmoni Budaya