Sanksi Oknum Dosen Kasus Pemalsuan Nilai di S2 Fisipol Untan Sudah Terbit Sejak 2025, Statuta Belum Dijalankan

Pontianak – Sanksi terhadap empat oknum dosen di Program Magister (S2) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) terkait kasus dugaan pemalsuan nilai disebut telah dikeluarkan sejak tahun 2025. Informasi yang dihimpun menyebutkan, penjatuhan sanksi tersebut mengacu pada ketentuan statuta universitas serta peraturan rektor mengenai disiplin pegawai. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia tentang Statuta Universitas Tanjungpura, khususnya Pasal 60 ayat (3) huruf e yang menegaskan bahwa pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tidak diperkenankan menduduki jabatan struktural. Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi nilai idealisme dan integritas akademik, aturan tersebut dinilai sudah sangat jelas. Pejabat yang dikenai sanksi sedang hingga berat semestinya diberhentikan dari jabatan, baik sebagai kepala program studi, ketua jurusan, wakil dekan, dekan, kepala lembaga, hingga pejabat di tingkat rektorat. “Statuta sudah jelas, termasuk peraturan rektor, bahwa yang terkena sanksi pelanggaran disiplin tidak bisa menjabat. Aturannya tegas,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya. Hingga saat ini keempat oknum dosen yang disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut dikabarkan masih menduduki jabatan di lingkungan Untan Pontianak. Dampak dari persoalan ini disebut meluas terhadap tata kelola akademik di lingkungan Fisipol. Sejak tahun 2025, lembaga senat fakultas dikabarkan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut berimplikasi pada sejumlah kegiatan akademik, termasuk pelaksanaan yudisium dan wisuda. Jika sebelumnya agenda wisuda dilaksanakan dalam bentuk rapat terbuka senat, kini disebut hanya dilakukan dalam bentuk kegiatan syukuran wisuda. Selain itu, terhentinya fungsi senat juga berdampak pada karier dosen, khususnya bagi dosen muda yang hendak mengajukan kenaikan pangkat. Salah satu persyaratan administratif berupa surat pengantar dari senat fakultas tidak dapat dipenuhi. “Dosen muda jadi terhambat naik pangkat karena harus ada pengantar dari senat, sementara senat di Fisipol kosong,” lanjut sumber tersebut. Disebutkan pula bahwa hingga saat ini Surat Keputusan (SK) pembentukan senat Fisipol belum diterbitkan. Hal ini diduga berkaitan dengan masih adanya nama pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Tanjungpura Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus, status jabatan para dosen yang disanksi, maupun kondisi kelembagaan senat di lingkungan Fisipol. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Rektor Untan, Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si., namun belum mendapatkan tanggapan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

100 Tahun Jam Gadang Jadi Momentum Perkuat Diplomasi Indonesia–Belanda

BPS Lombok Timur Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Grebeg Suro 2026 di Singkawang Digelar, Wako Tjhai Chui Mie Gaungkan Harmoni Budaya