Ayu Nur Suri: May Day 2026 Momentum Perjuangkan RUU Ketenagakerjaan Baru dan Perlindungan PMI

SuaraIndo.Id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dinilai harus menjadi momentum penting untuk memperjuangkan lahirnya kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., M.M, dalam keterangannya, Jumat (01/5/2026). Ia menegaskan buruh bukan sekadar faktor produksi, melainkan pilar utama pembangunan bangsa. Menurut Ayu, perjuangan kaum buruh memiliki akar sejarah panjang sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan ekonomi, eksploitasi, serta sistem yang menindas rakyat kecil. “May Day bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi pengingat bahwa kesejahteraan pekerja adalah amanat konstitusi. Buruh harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan hanya angka dalam statistik ekonomi,” tegas Ayu. Ia menilai Indonesia membutuhkan regulasi ketenagakerjaan baru yang mampu menjawab tantangan zaman, mulai dari perubahan dunia industri, digitalisasi, hingga persaingan global. Namun, kata dia, peningkatan daya saing pekerja harus berjalan seiring dengan perlindungan hak, kepastian kerja, serta kesejahteraan. “Produktivitas penting, tetapi perlindungan dan keadilan jauh lebih penting. Negara wajib hadir menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja,” ujarnya. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumsel ini juga menyoroti pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Menurutnya, perubahan kelembagaan dari BP2MI menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Perpres Nomor 139 Tahun 2024 harus diikuti penyesuaian regulasi. “Kalau tidak segera direvisi, akan muncul tumpang tindih kewenangan dan lemahnya dasar hukum perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Negara harus memastikan pekerja migran mendapatkan kepastian hukum sejak pra-penempatan, masa kerja, hingga kembali ke daerah asal,” katanya. Ayu menjelaskan revisi UU tersebut juga penting untuk memperjelas kategori PMI, termasuk pekerja musiman, pekerja lintas batas, pekerja sektor tertentu, hingga purna PMI. Dengan begitu, kebijakan yang dibuat akan lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masing-masing kelompok. “Perlindungan pekerja migran harus menyeluruh, bukan hanya saat bekerja di luar negeri, tetapi juga bagi keluarga mereka dan saat kembali membangun kehidupan di kampung halaman,” tambahnya. Ayu menegaskan, semangat perjuangan buruh sejalan dengan ideologi Pancasila dan cita-cita Bung Karno tentang keadilan sosial. Karena itu, kesejahteraan buruh, petani, nelayan, dan rakyat kecil harus menjadi prioritas utama pembangunan nasional. “Buruh sejahtera, Indonesia kuat. Ini yang harus terus kita perjuangkan bersama,” tandasnya. **

Komentar

Postingan populer dari blog ini

100 Tahun Jam Gadang Jadi Momentum Perkuat Diplomasi Indonesia–Belanda

BPS Lombok Timur Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Grebeg Suro 2026 di Singkawang Digelar, Wako Tjhai Chui Mie Gaungkan Harmoni Budaya