Ikrar Wakaf Tanah untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Mukok Resmi Dilaksanakan
Prosesi ikrar wakaf dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Mukok, H. Eko Setyo Nugroho, S.H.I. Dalam pelaksanaan tersebut, Hairul Sani bertindak sebagai wakif yang mewakafkan sebidang tanah untuk pembangunan Masjid At Taqwa.
Sementara itu, nadzir perseorangan yang menerima wakaf diwakili oleh Adi Purnama dan turut disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Ridwani dan Fahrur Rozi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perwakafan.
Setelah prosesi ikrar selesai dilaksanakan, PPAIW KUA Mukok menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti sah dan legal atas proses wakaf tersebut. Akta tersebut nantinya menjadi dasar administrasi untuk pengajuan sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau.
Kepala KUA Mukok, H. Eko Setyo Nugroho, S.H.I., menyampaikan bahwa legalisasi tanah wakaf sangat penting guna memberikan kepastian hukum dan menjaga aset umat agar terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
“Dengan adanya Akta Ikrar Wakaf, status hukum tanah wakaf menjadi lebih kuat sehingga pengelolaan dan pemanfaatannya dapat berjalan dengan aman, tertib, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Ia juga berharap tanah wakaf Masjid At Taqwa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah serta kemaslahatan umat di Kecamatan Mukok dan sekitarnya.
Komentar
Posting Komentar