Pemkab Lombok Timur Tekankan Legalitas Tanah Ulayat Lewat Sosialisasi ATR/BPN
SUARAINDO.ID ------- Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan pentingnya legalitas tanah ulayat saat menghadiri Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dipusatkan di Lombok Timur, yang berlangsung di Rupatama 1 Kantor Bupati, Senin 18 mei 2026
Menurut Bupati, persoalan tanah ulayat di Lombok Timur masih memerlukan perhatian serius.
Pemerintah daerah, kata dia, telah memberi atensi melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), terutama terhadap persoalan agraria yang terjadi di Kecamatan Sembalun dan Sambelia.
Persoalan tanah di Kabupaten Lombok Timur ini memang ada.
"Yang sedang kita atensi sekarang adalah menyelesaikan antara pihak ketiga atau perusahaan-perusahaan pemegang HGU, sementara di dalamnya ada masyarakat yang mengusahakan lahan tersebut,” jelasnya.
Bupati menargetkan penyelesaian persoalan tersebut dapat dituntaskan pada masa kepemimpinannya.
Yang menjadi akar persoalan salah satunya karena masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait status dan legalitas tanah ulayat.
“Harus selesai di era saya, karena saya sayang kepada masyarakat. Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini masyarakat, terutama masyarakat adat, mendapat pemahaman sehingga tidak ada lagi persoalan tanah adat di Lombok Timur,” ujarnya.
Diharapakan materi yang disampaikan dalam sosialisasi dapat dipahami dengan baik oleh peserta, karena pencatatan dan pendaftaran tanah ulayat dinilai menjadi langkah penting untuk mengurai persoalan pertanahan yang selama ini terjadi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTB Stanley menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud kehadiran negara dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum atas tanah ulayat.
Pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan tertib penguasaan tanah.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui kepastian hukum di bidang pertanahan, khususnya di Lombok Timur,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN Slameto Dwi Martono turut menyampaikan materi sosialisasi terkait tata cara pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan sejumlah sertifikat, antara lain Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Sertifikat Hak Milik Persyarikatan Muhammadiyah, sertifikat wakaf, serta sertifikat Barang Milik Negara (BMN).
Komentar
Posting Komentar