Tidak Kantongi Izin, KKP Hentikan Operasional Tersus PT WHW AR

Suaraindo.id — Aktivitas terminal khusus atau tersus milik PT Whell Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) di Desa Sungai Tengar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyegelan dilakukan setelah fasilitas pelabuhan perusahaan itu diduga belum mengantongi izin operasional secara lengkap. Tindakan penghentian operasional dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sejak Rabu, 13 Mei 2026. Petugas memasang plang segel di area dermaga tersus PT WHW AR sebagai tanda penghentian aktivitas pemanfaatan ruang laut. Pengawasan tersebut dilakukan karena tersus PT WHW AR terindikasi belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), salah satu izin dasar yang diwajibkan dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan ruang laut. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan KKP tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan perizinan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total area pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5 ribu meter persegi,” tulis Pung melalui akun resmi media sosial PSDKP, Kamis (14/5/2026). Menurut dia, langkah penghentian sementara dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir. KKP juga mengingatkan pelaku usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum menjalankan kegiatan operasional. Pemerintah menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus memberi kepastian investasi. Di sisi lain, penyegelan tersebut disambut warga pesisir yang selama ini mengeluhkan dampak aktivitas industri terhadap hasil tangkapan ikan. Perwakilan nelayan Dusun Sungai Tengar, Ka’an, mengaku bersyukur atas tindakan yang dilakukan PSDKP. Ia berharap penindakan tidak berhenti pada persoalan administrasi perizinan semata. Ka’an meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait turut memeriksa dugaan kerusakan lingkungan serta dugaan pencemaran limbah yang disebut-sebut berdampak terhadap kehidupan nelayan setempat. “Nelayan sekarang semakin sulit mendapatkan tangkapan. Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah,” ujar Ka’an. Ia juga meminta organisasi lingkungan seperti WALHI, Greenpeace, serta Link-AR Borneo dan sejumlah organisasi nonpemerintah lainnya turun langsung mendampingi masyarakat untuk menginvestigasi dampak lingkungan dari aktivitas industri PT WHW AR. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT WHW AR belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan terminal khusus tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

100 Tahun Jam Gadang Jadi Momentum Perkuat Diplomasi Indonesia–Belanda

BPS Lombok Timur Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Grebeg Suro 2026 di Singkawang Digelar, Wako Tjhai Chui Mie Gaungkan Harmoni Budaya