Suaraindo.id– Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi mengatakan Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap penyedia narkoba jenis sabu dan penyedia tempat untuk mengonsumsi barang haram yang berada di kawasan Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Kelakuan tak terpuji itu dilakukan MR seorang residivis yang baru saja menghirup udara bebas satu tahun lalu. Dirinya kembali berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menjadi penyedia tempat bagi pengguna sabu di Kubu Raya, Kalbar, Minggu (30/06/2024).
“Kami temukan klip sisa sabu dan SR mengakui bahwa isi di dalam plastik klip itu adalah narkoba jenis sabu yang sudah habis digunakan bersama temannya,” kata AKP Sagi Rabu (10/07/2024) siang.
AKP Sagi menuturkan berdasarkan keterangan SR, petugas berhasil mengamankan MR (43), dari tangan MR petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bong (alat hisap sabu) dan sabu dengan berat bruto 1,15 gram.
Diketahui MR yang merupakan penyedia tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama. Diketahui MR baru keluar tahun lalu.
“Sebelum SR dan MR ditangkap petugas, keduanya baru mengonsumsi barang haram tersebut sebagai doping untuk bermain judi online,” tuturnya.
SR membeli sabu tersebut dari pria berinisial W warga Pontianak Timur. Kemudian, SR mendatangi rumah MR untuk memakai sabu tersebut. Dari pemeriksaan, keduanya mengaku telah menggunakan sabu lebih dari satu kali.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS