Pemprov Kalbar Akan Sederhanakan Perizinan Pertashop

  • Bagikan
Salah satu pertashop yang ada di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. SUARAKALBAR.CO.ID/Yati.

Suaraindo.id– Pertashop merupakan outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi dan produk ritel Pertamina lainnya.

Pj. Sekda Kalbar, Mohammad Bari mengatakan pertashop mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina. Sehingga masyarakat yang membutuhkan produk pertamina dapat lebih mudah.

“Berdasarkan laporan pemerintah kabupaten, kota banyak Pertashop yang mati suri di Kalimantan Barat karena terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha Pertashop,” kata Mohammad Bari Kamis (11/07/2024) siang.

Bari menjelaskan Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, disebutkan izin Pertashop diperlonggar agar bisa tumbuh dengan cepat, apalagi program Pertashop merupakan hal baru di Kalimantan Barat.

“Secara teknis, keberadaan Pertashop harus mempunyai izin usaha. Untuk itu nantinya akan ada peninjauan secara langsung ke titik pembangunan Pertashop,” jelasnya.

Guna mendukung program pemerintah terkait dengan gerai Pertashop agar nantinya dapat memberikan manfaat bagi daerah di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Bari menambahkan jika perlu mendiskusikan langkah-langkah apa yang perlu dilakukan agar program ini tidak hanya sekedar berjalan, namun juga benar-benar memberikan manfaat dan menguntungkan bagi pelaku usaha

“Oleh karenanya, saya berharap program Pertashop dapat memberikan berbagai manfaat bagi daerah, baik dari sisi perekonomian daerah maupun dari sisi masyarakat secara langsung sebagai penerima manfaat,” tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan