Suaraindo.id – Satresnarkoba Polres Sambas melaksanakan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba berisinial MR alias C (21) atas keterlibatannya dalam peredaran sabu di Kabupaten Sambas, Kalbar, Rabu (02/10/2024).
Tersangka MR alias C, ditangkap di sebuah bengkel di Dusun Sukamantri. Informasi mengenai aktivitas tersangka diperoleh dari masyarakat setempat yang melaporkan bahwa ia sering menggunakan dan mengedarkan narkotika.
Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono, menyatakan penangkapan berlangsung pada pukul 14.00 WIB, ketika petugas melakukan penyelidikan dan membeli narkoba secara terselubung. Saat penggeledahan, ditemukan satu paket berisi butiran kristal yang diduga shabu di dalam kotak rokok yang dipegang tersangka.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, MR disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita termasuk paket shabu, alat hisap, dan telepon seluler.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Sambas dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Penangkapan ini adalah langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman,” kata Kasat Resnarkoba.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS