Suaraindo.id – Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan secaga tegas mengungkapkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa ditolerir dan pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Hal ini disampaikan Yhogi Hadisetiawan menanggapi terkait kasus KDRT yang baru-baru ini terjadi di Kota Subulussalam.
“Tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa ditolerir dan pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus KDRT yang seringkali terjadi di dalam rumah tangga.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan memastikan pelaku kekerasan mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata AKBP Yhogi Hadisetiawan.
Sebelumnya dikabarkan Kepolisian Resort Subulussalam mengamankan MZ (35) terduga pelaku Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Personil Gabungan dari Tim Resmob Sat Reskrim, Pers Sat Intelkam dan Pers Polsek Simpang Kiri Polres Subulussalam.
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir dalam siaran persnya sampai ke media mengatakan terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah Rumah Warga Dusun Makmur Barat, Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam pada Minggu, (13/10/2024) pukul 10.15 Wib.
Kasat Reskrim Polres Subulussalam menyebutkan korban berinisial M (33) tahun Warga Desa Lae aoram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam merupakan Istri pelaku.
Petugas mengamankan pelaku beserta Barang bukti 1 (satu) Buah Senjata Tajam Jenis Pisau dengan Gagang Kayu.
Kronologis kejadian tersebut Iptu Mufakhir mengatakan pada hari ini Jum’at (11/10/ 2024) sekira pukul 19.00 WIB, telah datang seorang laki-laki melaporkan Kejadian dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh Terlapor RZ (suami) terhadap korban (M) (istri) yang diketahui terjadi pada hari Jum’at, tanggal 11 Oktober 2024, sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di salah satu rumah di lingkungan Pasantren di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
“Awalnya Pelapor sedang berada di rumah sedang minum kopi didepan rumah lalu tiba-tiba saja datang korban yang dibonceng oleh salah satu ustadzah dari Pasantren tersebut yang sudah dalam kondisi perut bagian kirinya berdarah lalu tanpa tanya lagi saya mengikuti dari belakang dengan menggunakan Sepeda motor langsung menuju RSUD subulussalam.
Sesampainya di Rumah Sakit korban langsung ditangani oleh dokter RSUD dan ketika korban sedang ditangani oleh dokter saat itulah Pelapor bertanya kepada korban dan dari pengakuannya Korban ditusuk menggunakan Sebilah Pisau oleh Terlapor ketika Korban sedang Mencuci Piring di Rumah Ustadzah tersebut.
Akibat kejadian tersebut Korban hingga saat ini Pelapor membuat Pengaduan ke Polsek Simpang Kiri mendapat Kabar kalau Korban sedang dalam perjalanan dirujuk ke RSUD Aceh Selatan untuk penanganan lebih lanjut, Pelapor yang masih ada hubungan sepupu dengan Korban mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Simpang Kiri untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Mendapat laporan, lanjutnya, pada Pukul 09.30 WIB, Personil Gabungan (Satreskrim, Satintelkam dan Unit Res/Intel Polsek Simpang Kiri) melakukan kegiatan Penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku tindak pidana KDRT an. RZ
“Sekitar Pukul 10.10 WIB, Tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tindak pidana KDRT (RZ) , sedang berada disalah satu rumah warga yang berada di Dusun Makmur Barat, Desa Suka Makmur, Kec. Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Kemudian sekitar pukul 10.15 WIB, Tim tiba dilokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penggeledahan kedalam rumah warga tersebut, pada saat pengeledahan Tim menemukan terduga pelaku tindak pidana KDRT (RZ) , sedang bersembunyi dibelakang lemari didalam salah satu kamar rumah.
Selanjutnnya, setelah dilakukan Penangkapan terhadap terduga Pelaku Tindak Pidana KDRT an. RZ, Tim langsung melakukan Interogasi awal dan mendapatkan keterangan bahwa terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan Penusukan terhadap Sdri. M (istri pelaku) dengan Senjata Tajam (sajam) berupa Pisau dan setelah melakukan Perbuatannya, terduga pelaku membuang Pisau tersebut disalah satu Alur Sungai Kecil yang berada di Desa Lae Oram Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Pukul 10.20 WIB, Tim bergerak menuju sungai yang dimaksud untuk mencari Barang Bukti Senjata Tajam (Sajam) jenis Pisau yang dibuang terduga pelaku dan Tim berhasil menemukan Barang Bukti dimaksud, selanjutnya Tim membawa terduga Pelaku dan Barang Bukti ke Polsek Simpang Kiri Guna Proses lebih lanjut,” demikian ungkap Abdul Mufakhir Kasat Reskrim Subulussalam.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS