Suaraindo.id – Sebuah rumah di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, digerebek polisi pada Senin (14/10/2024) malam setelah dicurigai menjadi lokasi transaksi narkoba. Dalam penggerebekan tersebut, dua pelaku berinisial HA (32) dan SU (24), yang merupakan warga setempat, berhasil diamankan.
Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman, menjelaskan bahwa dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik peredaran narkoba di tempat tersebut.
“Kami berhasil mengamankan lima kantong plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 1,15 gram bruto, satu set alat hisap atau bong, sebuah korek api, empat handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.652.000, yang diduga hasil dari transaksi narkoba,” ujar AKP Adi pada Rabu (16/10/2024).
Barang bukti yang ditemukan, lanjut Adi, merupakan paket sabu siap edar. Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tindakan Hukum dan Penindakan Lebih Lanjut
Menurut Adi, kedua pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pihak kepolisian masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami terus melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Kami akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Nanga Tayap,” tegasnya.
AKP Adi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
“Kami sangat membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkoba ini. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
Dengan penggerebekan ini, Polsek Nanga Tayap kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba di Kabupaten Ketapang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













