Tambang Ilegal di Muara Enim Terbongkar: Aset Mewah Senilai Rp556,8 Miliar Disita

  • Bagikan
Suasana ungkap kasus Minerba di Mapolda Sumsel (SuaraIndo.id/Nisa)

SuaraIndo.id – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tambang ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Muara Enim.

Operasi ini melibatkan Brimob, Polres Muara Enim, dan Inspektorat Tambang dari Kementerian ESDM, dengan hasil penangkapan satu tersangka serta penyitaan sejumlah aset mewah dan alat berat.

Pengungkapan bermula pada 5 Agustus 2024, saat tim gabungan menemukan aktivitas penambangan dan penampungan batubara ilegal di Dusun 2, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung.

Operasi ini dilakukan di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bumi Sawindo Permai (BSP), yang digunakan tanpa izin resmi sejak 2019.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

5 ton batubara sebagai sampel.

1 unit bulldozer, excavator, dan genset listrik.

4 dump truck berwarna putih bermerek Bowo.

Dokumen operasional tambang dan slip gaji karyawan.

Penyelidikan intensif akhirnya mengarah kepada penangkapan tersangka utama, BC (33), seorang pengusaha yang ditangkap pada 11 Oktober 2024 di sebuah apartemen di Pulau Jawa. BC kemudian dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BC dijerat Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain melakukan penambangan ilegal, BC diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Polisi mendapati bahwa keuntungan dari tambang ilegal tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset mewah sejak 2021 hingga Agustus 2024. Perkiraan kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini mencapai Rp556,8 miliar.

Berbagai aset yang berhasil disita meliputi:

Tanah dan bangunan di Muara Enim dan Palembang.

Kendaraan mewah, seperti Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan motor Ducati.

Rekening bank atas nama tersangka dan bukti transaksi perbankan.

Elektronik premium, seperti TV Toshiba 65 inci dan PlayStation 5.

Tersangka BC dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Ditreskrimsus Polda Sumsel bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga terkait untuk menelusuri aset tambahan yang mungkin terkait dengan kejahatan ini.

Barang bukti berupa alat berat dan kendaraan kini diamankan di lokasi PT Bukit Asam, di bawah pengawasan Polres Muara Enim.

“Penegakan hukum ini adalah bukti komitmen kami untuk menjaga sumber daya alam dan melindungi masyarakat dari dampak negatif tambang ilegal.

Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ekonomi,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Andi Rian R. Djajadi, melalui Ditreskrimsus Kombes Bagus Suropratomo.

Polda Sumsel juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas tambang ilegal dan kejahatan ekonomi lainnya. Kombes Bagus menyampaikan pentingnya menjaga lingkungan demi masa depan generasi mendatang.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi kekayaan alam dan lingkungan. Dengan peran aktif masyarakat, kita bisa menghentikan praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (21/10/2024).

Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam memberantas tambang ilegal dan pencucian uang di Sumatera Selatan, sekaligus mempertegas komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara transparan dan tegas.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan